Site icon Padang Expo

Polres Bukittinggi Amankan Ribuan Botol Miras

I padangexpo.com (Bukittinggi)

Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan 180 kardus minuman keras berbagai merek dari sebuah truk yang parkir di jalan Raya Bukittinggi – Padang, Jorong Bangkaweh, Nagari Padang Luar Kabupaten Agam, Selasa (25/01/2022).

Miras tersebut berasal dari Kepulauan Batam dan akan diedarkan di Kota Bukittinggi.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Bukittinggi Rabu pagi, Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, SH.,S.I.K.,MH menuturkan, ”Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi bahwa ada satu unit truk bermuatan minuman keras tengah terparkir di jalan raya Bukittinggi – Padang, selanjutnya tim mendatangi tempat kejadian dan menemukan satu truk berwarna putih. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 180 kardus minuman keras ilegal berbagai merek yang terbungkus dalam paket paket ekspedisi. Miras tersebut ilegal karena tidak dilengkapi dokumen bea dan cukai, jumlah miras yang diamankan mencapai 2160 botol yang diprediksi bernilai 300 juta. Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Mako polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.”

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit truk, 30 dus minuman keras merek Martell Merah, lima dus merek Martell Hitam, 22 dus merek Cointreau, 19 dus merek Jagermeister, 32 dus merek Red Label, 57 dus merek Jack Daniel’s, sembilan dus merek Jack Daniels 700 ml, dan enam dus merek Jose Cuervo.

Kapolres juga menambahkan, “Seperti yang disampaikan Bapak Kapolda bahwa kita harus mengingat falsafah Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang mana menjadikan ajaran Islam sebagai landasan dan pedoman tata pola perilaku dalam berkehidupan. Demi menjaga kemurnian adat Minangkabau. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (RK)

Exit mobile version