Site icon Padang Expo

Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu dan Ganja, Seorang Pria Ditangkap dengan Timbangan Digital

padangexpo.com // Payakumbuh

Komitmen Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial BW (28) di kawasan Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Punai, RT 002/RW 003, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram dan enam paket diduga ganja seberat 25,23 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, satu bungkus kertas papir merek RAW, satu unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan Lamposi Tigo Nagari.

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan ganja beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mendistribusikan narkotika,” ujar AKP Gusmanto.

Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus pada barang bukti narkotika, tetapi juga mendalami fungsi sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi. Keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan diduga mengindikasikan adanya aktivitas yang lebih luas daripada sekadar penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Juli 2026.

BW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Gusmanto menegaskan, Polres Payakumbuh akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi benteng utama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menjadi sinyal kuat bahwa Polres Payakumbuh terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Di tengah ancaman yang terus berkembang, langkah represif yang dibarengi partisipasi masyarakat menjadi strategi penting untuk menjaga Kota Payakumbuh tetap aman dari bahaya narkoba(Ken)

Exit mobile version