Polres Payakumbuh Sita 12,58 Gram Ganja, Satu Pria Ditangkap

Polres Payakumbuh Sita 12,58 Gram Ganja, Satu Pria Ditangkap

padangexpo.com // Payakumbuh

Komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DU (36) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Jalan Meranti, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, tepatnya di depan SMAN 2 Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DU. Setelah dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Gusmanto.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga paket ganja kering serta satu linting ganja siap pakai. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat kotor 12,58 gram.

AKP Gusmanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk terus menutup ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui penyelidikan yang profesional. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Payakumbuh tidak menjadi tempat yang aman bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini, DU telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bukittinggi Melalui Dinas Kesehatan Gelar Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan.

Atas dugaan perbuatannya, DU dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Ken)