| padangexpo.com
Puluhan pegawai Puskesmas Solok Selatan (Solsel) datangi kantor Kejaksaan Negeri solsel, Rabu 23 Juni 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB.
Hasil dari pantauan awak media ini, adanya pertemuan dadakan dari puskesmas se kab solok selatan yang dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan solsel Dr.H.Novirman.S.K.M.,MM.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan aula Kejaksaan Negeri Solok Selatan (solsel) dalam kesempatan tersebut dari pihak dinas kesehatan menyampaikan bahwa terhadap LHP BPK mengenai kelebihan pembayaran kegiatan dana insentif covid -19 untuk Tenaga Kesehatan wilayah Kabupaten Solok Selatan telah di setorkan ke kas daerah sebesar Rp. 752.126.690 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri solsel M.Bardan.SH.MH.didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Erlangga SH. MH, Kepala Seksi Intelijen MHD Fajrin, SH. MH, Jaksa fungsional pada bidang Intelijen Trinurandi Sinaga, SH, Jaksa pada bidang datun Vany, SH dan beberapa pegawai Kejari Solok Selatan sangat mengapresiasi sikap dari teman-teman puskesmas begitu respon dalam menanggapi LHP BPK tersebut.
Untuk diketahui, bahwa memang benar Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat terhadap salah satu puskesmas yang ada di Solok Selatan mengenai pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan covid 19, berdasarkan pengumpulan data dan wawancara diketahui bahwa ternyata hampir semua terhadap puskesmas yang ada di Kabupaten Solok Selatan terdapat temuan BPK dan masih dalam tenggang waktu pengembalian 60 hari terhadap temuan BPK dimaksud.
Mengenai pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan covid-19, untuk itu kami dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Solok Selatan menyarankan agar segera ditindaklanjuti rekomendasi dari LHP BPK tersebut. dan Alhamdulillah pada hari Rabu ini, 23 Juni 2021 telah disetorkan ke kas daerah, sebesar Rp. 752.126.690 (tujuh ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah ).
“Kita sama sama mengetahui bahwa roh dari UU Tindak Pidana Korupsi adalah pengembalian kerugian Negara dan ini telah kita laksanakan” tutur Kajari Solok Selatan Muhamad Bardan, SH.,MH.(syahril)

