| padangexpo.com (Sijunjung)
Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan (R) terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman nya di Jorong Sitongek, Kenagarian Tamparungo, Kabupaten Sijunjung (07/12/21).
Sungguh tega, kelakuan bejat seorang ayah tiri kepada anak sambungnya, dimana terduga pelaku berinisial RR merudapaksa korban yang berstatus anak tiri nya dengan bengis, kejadian ini baru terungkap oleh ibu kandung korban berinisial L sepulang dari dari lintau Kabupaten Tanah Daftar (30/11/21).
Kecurigaan mulai tampak pada saat anaknya sering melamun dan diam, sontak Ibu kandung Korban curiga dan bertanya. Korban mengatakan hal yang pahit yang menimpanya, bahkan Ibu kandung korban Bertanya sudah berapa Kali RR melakukan Aksi Bejat tersebut, korban pun tidak bisa menghitung yang jelas ini sudah dilakukan pada tahun 2020 nan lalu sampai saat sekarang.
Bahkan untuk melancarkan Aksinya bejatnya siterduga RR juga memberikan ancaman dan mempelintir tangan korban, sampai korban merasakan sakit pada bahu nya.
Singkat cerita setelah laporan diterima oleh kanit PPA Aipda Anton Sudarta, langsung melaporkan kepada Kasat Reskrim yakni AKP ABdul Qodir Jailani, S.IK, untuk melakukan Koordinasi dengan Katem Opsnal Bripka Dony Febriandi, SH.
Berbekal nomor handphone terduga pelaku, anggota opsnal satreskrim Sijunjung bergerak untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku (7/12/21). Selanjutnya pada Pukul 17.30 WIB dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Qodir Jailani, S.IK beserta tim berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya.
(CGlP)

