padangexpo.com // Payakumbuh
Komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RAA (28) di kawasan RSUD Adnan WD, Kota Payakumbuh, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.36 WIB tersebut, petugas mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 1,6 gram. Seluruh barang bukti diduga siap diedarkan di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar AKP Gusmanto.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini, RAA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun(Ken)

