Site icon Padang Expo

Simpan Sabu dan Ganja, Dua Terduga Pelaku Digulung Satres Narkoba Polres Payakumbuh

padangexpo.com // Payakumbuh

Komitmen Polres Payakumbuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Buser Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja dalam penggerebekan di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (8/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GS (30) dan RN (27). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 gram serta dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pipet berwarna merah dengan berat kotor 0,46 gram.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Gusmanto.

Ia menegaskan, Polres Payakumbuh tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika karena peredarannya menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Payakumbuh memastikan akan terus mengintensifkan langkah preventif maupun represif dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, bersih, dan kondusif(Ken)

Exit mobile version