padangexpo.com (Dharmasraya)
Ternyata dana biaya operasional sekolah (BOS) yang mengalir di sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.
Yang mana dana BOS reguler sesuai dengan juknis BOS tahun 2023 mendapatkan Rp 1.140.000 setiap siswa per tahun. Sedangkan Dana BOS Kinerja sebanyak Rp.125.000.000 per tahun.
Adapun tujuan pemerintah memberikan dana BOS untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal, selain itu juga untuk mengurangi biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa, dan juga untuk memupus angka putusnya sekolah.
Pengelolaan dana BOS sendiri sesuai dengan peraturan pemerintah wajib ada keterbukaan public, akan tetapi lain halnya dengan Sekolah SMP Negeri 1 Pulau punjung, yang terkesan ada kejanggalan mengenai pengelolaan dana BOS tersebut.
Pantauan media ini dilapangan, baru – baru ini diduga pengelolaan Dana Bos tersebut tidak transparan sehingga terkesan ada yang ditutupi, Jum’at (28/7).
Pasalnya, pada Rabu 26 Juli 2023 sewaktu kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung, Lovi Meuthia sewaktu dijumpai di ruangannya, mengatakan jumlah siswa untuk tahap 1 yang telah terdaftar dapodik nya sebanyak 600 siswa, dan jumlah penerimaan murid baru yang belum terdaftar sebanyak 171 siswa.
Sedangkan untuk Pegawai honor di sekolah ini sebanyak 27 orang, gajinya yang diambil dari dana bos. dan realisasi penggunaan dana bos ada di program yang terpampang di depan ungkap Lovi.
Namun anehnya, sewaktu ditanya rincian realisasi kegiatan, Lovi tidak bisa menunjukkan. Selain rincian kegiatan Lovi juga tidak bisa memperlihatkan dokumentasi kegiatan penggunaan dana bos, dan juga daftar nama pegawai honor di sekolah SMPN 1 Pulau Punjung, Lovi malah terkesan melempar jawabannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya,”Semua data dan dokumentasi ada di dinas,coba saja bapak datang ke Dinas untuk konfirmasi,”terangnya.
Menurut pengakuan dari salah satu narasumber yang tidak bisa disebutkan, mengatakan Lovi Meuthia meminta biaya sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per siswa kepada wali murid dengan alasan dari Komite untuk biaya pembangunan dan sudah dirapatkan dengan Wali Murid.
Namun, setelah ditinjau kebeberapa Wali Murid, banyak Wali Murid tidak mengetahui dan sangat keberatan dengan adanya pungutan ini.
Adapun pungutan dana yang notabene untuk pembangunan tersebut dibayar setelah para siswa akan lulus, namun bagi siswa yang tidak membayar uang tersebut, maka siswa tersebut diancam tidak mendapatkan ijazahnya. Dan ini terjadi setiap tahun kelulusan, ujar narasumber kepada media ini.
Narasumber juga menjelaskan, adapun pungutan ini terjadi semenjak Lovi Meuthia menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 1 Pulau Punjung, yang mana para Kepala Sekolah sebelumnya tidak pernah adanya pungutan seperti ini, terang narasumber.
Lebih lanjut narasumber mengatakan, adapun dana yang dikucurkan ke sekolah tersebut untuk pembangunan tidak pernah ada di musyawarahkan dengan para guru lainnya, Lovi justru melakukan tindakan sendiri.
Lovi juga diketahui memiliki toko bangunan, maka dari itu, adanya dugaan seluruh bahan material untuk pembangunan tersebut dibeli dari toko bangunan miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor Sumatera Barat, mengatakan pengelolaan Dana Bos itu adalah kegiatan rumah sekolah, kenapa harus di lempar ke Dinas Pendidikan.
Sesuai dengan aturan pemerintah, pengelolahan dana bos wajib ada keterbukaan publik, tidak boleh ada yang ditutupi. Apabila kepala sekolah tidak bisa menunjukan rincian kegiatan dan dokumentasi yang dibiayai dari dana bos disini, makanya muncul kecurigaan.
Apalagi dana bos reguler dan dana bos kinerja yang didapatkan oleh SMP Negeri 1 Pulau Punjung ini sangat Fantastis jumlahnya setiap tahun.
“Saya juga mendengar ada pungutan atas nama komite di sekolah ini per Siswa di pungut Rp.100.000 per siswa, apabila benar dengan jumlah siswa melebihi 700 orang itu lumayan besar juga jumlahnya,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, komite itu ditunjuk oleh wali murid sebetulnya untuk perwakilan wali murid. Komite boleh mencari dana untuk sekolah kepada pihak ketiga seperti keperusahaan dengan proposal, tidak boleh membebani wali murid lagi.
Di dalam Juknis BOS sudah tertuang, tujuan pokok dana bos itu jelas untuk membebaskan biaya sekolah terhadap wali murid. Program pemerintah itu sekarang ini masa belajar dua belas tahun. Sebenarnya penggunaan dana bos ini apabila dimanfaatkan secara maksimal kegunaannya, tentu luar biasa megahnya sekolah SMP Negeri 1 ini.
Saya juga mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ibu Lovi ini diduga mendapat keistimewaan dari Dinas Pendidikan.
Seperti informasi yang kami dapati, sewaktu Lovi jadi kepala sekolah di SMPN 6 Pulau Punjung dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dikelola dengan secara swakelola. Usai pengerjaan pembangunan di SMPN 6 Pulau Punjung secara sewakelola, pindah lagi ke Sekolah SMPN 5 Pulau Punjung karena ada pula kegiatan pekerjaan pembangunan sumber dana DAK dikerjakan secara swakelola.
Setelah tidak ada lagi program proyek sumber dana DAK yang secara swakelola, lovi berupaya untuk pindah ke sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung karena Dana BOS nya cukup fantastis kalau dibandingkan dengan SMP lain.
Hal yang seperti ini yang harus kita rubah, apabila Dunia Pendidikan di Dharmasraya rangkingnya tidak terlalu dibawah dibandingi daerah lain, demi untuk tidak adanya pandangan negative dari masyarakat tentu kita berharap kepada pihak penegak hukum agar di usut pengelolaan dana BOS di SMP N 1 Pulau Punjung ini.
Untuk hal ini, kita tetap akan dalami masalah pengelolaan Dana Bos ini untuk berkas kami juga, dan kami dari LSM KPK Tipikor terus bedah masalah ini, tegas Wahyu.(tim)

