padangexpo.com , Payakumbuh-Seorang preman yang sempat diberitakan oleh salah satu media sosial di kota Payakumbuh sedang melakukan pungli yang meminta uang secara paksa kepada pedagang/pemilik toko berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berinisial SY, 39 thn, Minang, wiraswasta, Perumahan Kubang Gajah Kel. Limbukan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.

Dalam hal ini pelaku dengan sengaja meminta uang secara paksa dan melakukan pungli parkir mengatas namakan Pemko kepada pemilik toko yang berada disekitaran pasar di Kec. Payakumbuh Barat kota Payakumbuh.

Penyelidikan berawal berdasarkan dari hasil berita yang viral, kemudian tim melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan patroli disekitar pasar tersebut.

“Preman tersebut diamankan Sabtu, (17/5/2025) sekitar pukul 23.30 di Pasar Kota Payakumbuh dan pada saat diamankan, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kasat.

Saat di interogasi pelaku menerangkan bahwa pada saat kejadian tersebut pelaku melakukan pungutan terhadap masing masing toko untuk pembayaran uang parkir sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) pertoko setiap Minggu dan pada saat itu pemilik toko tidak bersedia atau keberatan dengan pungutan tersebut dan terjadi pertengkaran adu mulut antara pelaku dan pemilik toko sehingga pemilik toko tidak membayarkan pungutan parkir tersebut kepada pelaku dan kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut

“Atas peristiwa tersebut setelah pelaksanaan interogasi pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dengan mencantumkannya dalam surat pernyataan”, ungkap Kasat.

Kemudian Sat reskrim memberikan arahan dan pembinaan kepada Yang bersangkutan agar tidak melakukan perbuatannya dikemudian hari yang melanggar hukum(Ken)