padangexpo.com (Bukittinggi)
Wakil Wali Kota Bukittinggi sampaikan tanggapan atas ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (06/12-22).
Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra, selaku pimpinan sidang menyampaikan, paripurna kali ini, merupakan lanjutan dari pembahasan tingkat I dari hantaran ranperda inisiatif DPRD tentang ketentraman dan ketertiban umum serta ranperda penyelenggaraan pendidikan. Hari ini kami di dewan mendengarkan tanggapan Walikota atas dua ranperda inisiatif DPRD, “ujar Nur Hasra.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam tanggapannya terhadap ranperda penyelenggaraan pendidikan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar. Pendidikan merupakan sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. “Dengan lahirnya ranperda Penyelenggaraan Pendidikan akan melahirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di Kota Bukittinggi kedepannya. Kami menyadari bahwa keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari dukungan dari anggota DPRD mulai dari dukungan dalam penganggaran, pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dukungan dengan melahirkan kebijakan yang pada hari ini semakin nyata dengan diinisasinya rancangan peraturan daerah ini,” ujar Marfendi.
Wawako mengatakan, ada delapan standar nasional pendidikan, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian Pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, maka sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk merencanakan, menyelenggarakan dan pendidikan yang ada di Kota Bukittinggi sesuai dengan kewenangan Pemerintah daerah yaitu pada jenjang Paud, SD dan SMP. Agar pendidikan dapat dilaksanakan secara
efisien, efektif dan akuntabel, untuk itu kebijakan nasional bidang pendidikan wajib menjadi pedoman, kiranya dalam penyusunan ranperda ini sudah mempedomani kebijakan nasional di bidang pendidikan,” kata Wawako.
Selanjutnya, besok (Rabu 07/12-22) setiap fraksi akan memberikan jawaban atas tanggapan Walikota Bukittinggi tersebut. (fadhil)

