Site icon Padang Expo

Tim Penyidik KPK Pasang Plang Penyitaan Aset Milik Mantan Gubernur Sulsel

Penyitaan dan pemasangan plang di atas lahan milik Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah di Kabupaten Maros. (Foto: KPK)

| padangexpo.com

Terkait adanya dugaan lahan dengan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, KPK memasang plang penyitaan di atas 6 bidang tanah di Kabupaten Maros yang diduga milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

“Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada, Kamis (17/6) lalu,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat 18 Juni 2021.

Adapun pemasangan plang penyitaan tersebut dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak mempunyai kepentingan.

Dalam hal ini, KPK menduga mantan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 sebesar Rp 2 miliar dari kontraktor Agung Sucipto, yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga politikus PDIP tersebut menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta dan pertengahan Februari 202 melalui ajudannya Samsul Bahri sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri menerima Rp 2,2 miliar.

Dalam perkara ini, Nurdin dan Edy disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantatsan Tipikor. (han/d79/red)

Exit mobile version