Site icon Padang Expo

Tim Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Empat Pelaku Modus Penggandaan Uang

| padangexpo.com (Bali)

Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang yang sudah beraksi disebanyak 17 TKP di berbagai kota di Indonesia.

Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo, SE., (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).

“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban, kemudian korban memberikan uang rupiahnya. Namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si., didampingi Kasat Reskrim kepada media pada, Senin (28/03/2022) di Mapolresta Denpasar.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan seorang korban berinisial NM (59) pada Selasa (22/03/2022), korban berada di Kantor cabang BCA Sudirman hendak menarik uang. Tapi korban di cegat oleh seorang laki-laki (tersangka, red) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan, kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya 2x lipat.

Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar, kemudian korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan korban serta korban juga diajak ke Bank mengambil uang.

Dari pengakuan para tersangka, penipuan ini mereka lakukan dengan cara berpindah-pindah ada 17 TKP diantaranya 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Para korban yang menjadi sasaran tersangka sebagian besar berumur diatas 50 tahun, tersangka akan merayu korban sehingga dari kepintaran berbicara kepada korban, para tersangka mengetahui harta korban sehingga mudah ditipu.(yudha/red)

Exit mobile version