Site icon Padang Expo

Tirta Sago Bersiap Berbenah, Pemko Payakumbuh Ajukan Perubahan Perda

padangexpo.com // Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah strategis untuk memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago.

Usulan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026), sebagai upaya menyesuaikan tata kelola perusahaan daerah dengan regulasi terbaru sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air minum yang berkualitas.

Bagi Pemerintah Kota Payakumbuh, keberadaan Perumda Air Minum Tirta Sago bukan sekadar badan usaha milik daerah. Perusahaan ini memegang peran vital sebagai satu-satunya penyedia layanan air minum yang sehat dan memenuhi standar kesehatan bagi ribuan warga kota.

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Zulmaeta.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk, meningkatnya kebutuhan air bersih, hingga tuntutan pelayanan yang cepat dan profesional mengharuskan perusahaan daerah memiliki tata kelola yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perubahan perda yang diusulkan juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Zulmaeta menegaskan bahwa reformasi regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah penting untuk membangun Perumda Tirta Sago yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, sejumlah substansi strategis turut diakomodasi. Mulai dari pengaturan jumlah pelanggan yang berhubungan dengan kebutuhan direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.

Tak hanya itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, hingga pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari modernisasi tata kelola perusahaan daerah agar mampu bergerak lebih lincah menghadapi perkembangan regulasi dan tuntutan pelayanan publik yang terus berubah.

Di sisi lain, pembenahan tata kelola juga diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kinerja perusahaan. Dengan sistem yang semakin tertata dan profesional, Perumda Tirta Sago diharapkan mampu memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas distribusi air, serta memberikan kepastian akses air bersih yang lebih baik bagi masyarakat.

Zulmaeta berharap pembahasan rancangan perubahan perda tersebut dapat berlangsung konstruktif bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan, kritik, maupun saran guna menyempurnakan kebijakan tersebut.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah perusahaan air minum daerah tidak hanya diukur dari kinerja bisnis semata, tetapi dari kemampuannya menghadirkan layanan air bersih yang berkualitas, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Perubahan perda ini menjadi salah satu fondasi penting menuju tujuan tersebut(Ken)

Exit mobile version