Site icon Padang Expo

Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Padang panjang Ditentukan Berdasarkan Kajian Tim Apraisal

Padang Panjang | padangexpo.com

Polemik besarnya tunjangan anggota DPR RI yang ramai diperbincangkan publik, kini juga merembet ke daerah. Tak terkecuali di Kota Padang Panjang, tempat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan mekanisme serta besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Sejumlah wartawan mendatangi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang untuk meminta penjelasan terkait anggaran tunjangan DPRD pada Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris BPKD, Zia Ul Fikri, menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Perwako Nomor 32 Tahun 2017 yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam Perwako 8/2022, tercantum bahwa pimpinan DPRD yang belum difasilitasi rumah negara memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 11.480.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 7.598.000 per bulan untuk anggota DPRD.

“Tunjangan perumahan ini dihitung berdasarkan verifikasi kelayakan, kepatutan, dan kewajaran harga sewa rumah di Padang Panjang yang ditentukan melalui kajian tim appraisal,” terang Fikri, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, untuk tunjangan transportasi, Perwako mengatur bahwa anggota DPRD menerima Rp 12.600.000 per bulan. Adapun pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan.

Menurut Fikri, hasil kajian tim appraisal menjadi acuan utama bagi Sekretariat DPRD dalam mengusulkan besaran tunjangan tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan melalui peraturan wali kota.

“Perlu dicatat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran DPRD tidak dilibatkan dalam proses ini. Hasil appraisal langsung dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa penggunaan anggaran Pemko Padang Panjang bersifat transparan dan bisa diakses publik. “Siapapun, termasuk masyarakat, dapat melihat update penggunaan anggaran melalui situs resmi pemerintah kota,” tambahnya.

Namun, kebijakan tunjangan ini menuai tanggapan kritis dari kalangan praktisi hukum. Suarmen, SH, menilai adanya ketimpangan kesejahteraan antara wakil rakyat dengan masyarakat.

“Jika tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 7.598.000 per bulan, berarti dalam setahun mencapai Rp 91,1 juta. Pertanyaannya, apakah masyarakat Padang Panjang juga mampu menyewa rumah senilai minimal separuh dari angka itu, katakanlah Rp 45 juta setahun?” ungkap Suarmen.

Hal yang sama ia sampaikan terkait tunjangan transportasi. Dalam setahun, angkanya bisa mencapai Rp 151,2 juta. Padahal, mayoritas masyarakat masih mengandalkan sepeda motor, bahkan dengan cara kredit.

“Secara hukum sah saja tunjangan itu, sebab diatur dalam regulasi. Namun, seyogyanya dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial. DPRD adalah wakil rakyat, sehingga sudah sepatutnya mereka juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (Yaldi)

Exit mobile version