Rugikan Keuangan Negara, Kajari Sijunjung Resmi Tahan Mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Serta 3 Pejabat Nagari Silokek

1065

padangexpo.com (Sijunjung)

Usai melakukan penyidikan selama beberapa waktu belakangan ini, tepatnya sejak 16 Juni hingga 2 November 2022, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat menahan tersangka dugaan korupsi APB Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung dan mantan Kepala UPTD Alat Berat, Dinas PUPR Sijunjung, pada Selasa (10/10).

Adapun penahanan yang dilakukan terhadap tersangka adalah ‘M’ sebagai Wali Nagari Silokek, RP selaku bendahara, dan Sekretaris Nagari Silokek.

Korupsi yang dilakukan tersebut menyebabkan kerugian pada APB Nagari dari 2018 – 2021 sebesar Rp.619.750.417,58,-.

Tidak hanya itu, mantan Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung berinisial US juga ditahan atas adanya dugaan korupsi sebesar Rp331.525.000, pada tahun 2020-2021.

Adapun peristiwa penangkapan dan penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Fengki Andreas, SH.,MH, pada media ini, Selasa (10/10).

Adi Nuryadin menjelaskan bahwa, setelah dinyatakan berkas P21, lalu pada Selasa (10/10) kasus yang telah merugikan uang Negara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IIA Padang.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus, Fengki Andreas,SH.,MH menyampaikan,”Pelimpahan kasus ini paling lambat ke Pengadilan Tipikor Kelas IIA Padang 14 hari. Tapi akan diserahkan secepatnya paling lama 10 hari. Penahanan hari ini (Selasa-red) akan dilakukan setelah para tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Puskesmas Gambok,”ujarnya.

Lebih lanjut, Pidsus, Fengki Andreas,SH.,MH menjelaskan dalam pengungkapan kasus tipikor tersebut, Kejari Sijunjung telah membentuk Tim Khusus dengan koordinator Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Adi Nuryadin Sucipto,SH.,MH dan Tim Pidsus, serta dibantu tiga anggota, masing-masing; Ruliff Yugantra,SH (Kasi Datun), Reni Novita,SH (Jaksa Muda), Teguh Ghifari,SH (Ajun Jaksa) dan Theresya Agnes Anugrah,SH (Ajun Jaksa Madya).

BACA JUGA :  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Sambut Kunjungan Rektor UNP Dalam Rangka Peninjauan STIPER Muaro Sijunjung

Berdasarkan data yang sudah lengkap dan kerjasama semua pihak, para penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk menahan para tersangka.

“Dengan itikad baik, para tersangka menitipkan uang dugaan korupsi, seperti Wali Nagari M mengembalikan ke Kas Negara sebesar Rp51 juta, oknum Rp20 juta dan oknum MP Mengembalikan sebesar Rp10 juta, dengan total yang dikembalikan Rp81 juta dari Rp619.750.417,58 yang di korupsi,” terang Fengki.

Fengki juga mengatakan, mantan Kepala UPTD Alat Berat, US juga telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp150.035.000, dari total Rp331.525.000 yang diduga dikorupsi.

“Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap harus dijalani para tersangka,” tegasnya.

Adapun empat tersangka tersebut didampingi penasehat hukum dari kantor Hukum Abel Tasman dan Rekan (Abel Tasman dan Riky Febrian-red).

Atas perbuatan dugaan korupsi tersebut, para tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh pihak penuntut umum Kejari Sijunjung, dengan ancaman selama empat tahun penjara.

Dalam hal ini, Fengki mengatakan usai dilakukannya pemeriksaan, para tersangka resmi dilakukan penahanan dan memakai rompi orange tahanan Kejari Sijunjung untuk dititipkan ke Rutan Muaro Sijunjung.

“Selama pemeriksaan para tersangka pro aktif termasuk ada niat untuk mengembalikan keuangan negara,”terangnya.

Dalam penahanan tersebut, tampak terlihat kesedihan dan isak tangis dari

Usai penggantian pakaian dan menggunakan borgol, para tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan Kejari untuk dibawah ke Rutan Muaro sebelum digiring Pengadilan Tipikor Padang , serta tampak dalam suasana tersebut kesedihan dan isak tangis dari keluarga dan staf Nagari. (tim)