14 Hari Kedepan, Tanah Datar Ditetapkan Sebagai Daerah Tanggap Darurat Bencana Banjir

133

Padangexpo.com, Tanah Datar -Bupati Tanah Datar Eka Putra tetapkan Kabupaten Tanah Datar dalam Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 21 April 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/147/BPBD-2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor di Tanah Datar.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024, telah terjadi bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Datar yang mengakibatkan rusanya fasilitas umum, lahan pertanian, kolam pembudidaya ikan dan rumah masyarakat,” ujar Bupati Eka.

“Bahwa ancaman bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan penanganan yang cepat, tepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan agar tercegahnya dampak buruk yang ditimbulkan,” tambahnya.

Selama masa tanggap darurat tersebut, Pemerintah bersama Forkopimda, instansi vertikal dan seluruh pihak terkait akan melaksanakan aksi penanggulangan diantaranya pengajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; Penentuan status keadaan darurat bencana; Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.

“Juga akan diselenggarakan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasaran dan sarana vital,” demikian tertulis dalam SK tersebut.

Selain itu, pemerintah dan jajaran juga akan mendirikan posko tanggap darurat di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Datar. (Dwi)

BACA JUGA :  Ditandai dengan Pengguntingan Pita, BSI Tiga Saudara Diresmikan Bupati