Diskusi Ringan Bersama Ketua FJKIP dan Ketua Forum Wartawan Kota Serambi Mekkah

156

Padangexpo.com, Padang Panjang-Sering terjadinya kasus pelecehan terhadap profesi wartawan dan minimnya pengetahuan tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi topik pembicaraan hangat bersama Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) dan Ketua Forum Wartawan Kota Serambi Mekkah, Padang Panjang beserta rekan-rekan jurnalis lainnya di salah satu kedai kopi di Pasar Usang, Padang Panjang, Sabtu (20/4).

Pada diskusi ringan itu, Alfian YN selaku Ketua FJKIP periode 2022-2925 itu menjelaskan bahwa pentingnya pemahaman undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat dan instansi terkait.

“Pendapat saya tentang KIP sama dengan penjelasan tentang KIP itu sendiri, dimana setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang diistilahkan dengan informasi yang dikecualikan,” papar Alfian yang juga Wartawan (redaktur/anggota dewan redaksi) Portal berita media online terverifikasi Topsumbar.co.id, Padang, Sumatera Barat, wilayah tugas termasuk Kota Padang Panjang.

“Undang-Undang ini bertujuan untuk (lihat Pasal 3 UU/14/2008/KIP)* :
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

BACA JUGA :  1 Pendaki Gunung Marapi, Terjatuh dari Cadas

4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” lanjutnya.

Kemudian, Alfian juga menjelaskan bahwa UU No 14/2008 Tentang KIP menyasar seluruh Badan Publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah.

Lalu, terkait pertanyaan apakah yayasan atau yg bersifat swasta juga ikut melaksanakan UU KIP ini?

Dengan lugas Alfian menjawab, Yayasan tidak termasuk Badan Publik, melainkan Badan Hukum Privat.

“Badan hukum privat ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata, yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam bentuk hukum itu. Bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Peter Mahmud Marzuki (2008) menyatakan *badan hukum publik* adalah negara dan bagian-bagian negara seperti daerah kota dan lain- lain, sedangkan *badan hukum privat* adalah suatu organisasi yang bergerak diluar bidang politik dan kenegaraan, *badan hukum privat* didirikan untuk mencari keuntungan atau untuk tujuan sosial,” sambungnya.

Mengutip Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol/Hukum online/26 Nov, 2019/tag: Yang Termasuk Badan Publik Menurut UU KIP, menjelaskan bahwa perusahaan swasta yang berbentuk Perseroan tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai badan publik sebab belum tentu merupakan badan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP.

BACA JUGA :  Ingin Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat? Ini Tips dari Polri

Harus dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber pengelolaan dan/atau penggunaan dana perusahaan, hingga bisa disebut sebagai badan publik non pemerintah yang dimaksud dalam UU KIP. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa salah satu sumber dana perusahaan berasal dari sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

“Juga perlu dipahami,
Peraturan Komisi Informasi ; *(PerKI No 1 Tahun 2021*, Informasi Wajib dilaksanakan dan diumumkan secara berkala :

a. Informasi tentang profil Badan Publik.
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik.
c. Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik.
d. Ringkasan laporan keuangan yang telah di audit.
e. Ringkasan laporan akses Informasi Publik.
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik.
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik.
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik.
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa.
j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik,” ujar Alfian YN.

Terakhir, Alfian juga menjelaskan tentang dampak hukum apabila ada pelanggaran terkait UU KIP adalah ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Kepercayaan Publik yang Rendah: Tidak adanya keterbukaan informasi publik dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik. Ketika pemerintah tidak transparan, masyarakat dapat merasa diperlakukan dengan curiga dan tidak yakin terhadap tujuan dan kebijakan pemerintah

BACA JUGA :  45 Pati Polri Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

Terkait hak memperoleh informasi, selain diatur dalam UU/14/2008 tentang KIP, hak memperoleh informasi juga diatur
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” pungkas Alfian YN.

Syafrianto YB, Ketua Forum Wartawan Kota Serambi Mekkah ketika di tanya tentang maraknya akhir-akhir ini pelecehan dan pengancaman terhadap profesi wartawan, ia memaparkan bahwa tentang pengancaman yang di tujukan kepada wartawan dapat di kategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers. yaitu:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tutur Syafrianto yang akrab di panggil Yan Bayok, wartawan senior dari Koran Cetak Pindo Merdeka dan media online Jejak 77.

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutupnya. (Dwi)