Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Transparansi Dana Desa Wajib Dilaksanakan Pemerintah Nagari
Sijunjung

Transparansi Dana Desa Wajib Dilaksanakan Pemerintah Nagari

By Pemred : Dody S
26/01/2020

Sijunjung, Padang Expo – Dana Desa, Korupsi ‘Kecil’ namun berdampak besar, berbagai cara Wali Nagari untuk melakukan korupsi Anggaran Dana Desa, salah satunya adalah RAB Bangunan Nagari yang dirahasiakan untuk membodohi masyarakatnya.

Kalau berbicara tentang kejujuran, Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung, Wahyu Damsi mengatakan, untuk membuktikan seorang Wali Nagari kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajang RAB Bangunan di Kantor Wali Nagari yang semuanya bertujuan agar masyarakat tahu apa saja yang di bangun, dan untuk apa saja anggaran tersebut dibelanjakan, berikut harga satuannya.

Hal itu wajib dilakukan karena dana tersebut untuk masyarakat di Nagari setempat bukan dana untuk Wali Nagari. Bukankah Wali Nagari tersebut sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk merampok uang rakyat, ujar Wahyu.

Apalgi di zaman modern seperti ini, masyarakat dituntut untuk harus pintar, dituntut untuk berani, mana yang hak masyarakat dan mana hak Wali Nagari. Hak anggaran untuk Wali Nagari hanya sebatas gaji, kalau uang pembangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja yang diadili tetapi maling uang rakyat atau masyarakat kalian hanya diam saja, ujar Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung, Wahyu Damsi.

Dalam RAB Pembangunan, itu harus ada mutu dan kualitas bangunan. contohnya adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan dituntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang diutamakan.

Wahyu berpesan, bagi masyarakat apabila Wali Nagari atau perangkat pemerintahan dalam pembangunan tidak mau memajangkan RAB bangunan maka wajib masyarakat bertanya, karena itu hak sepenuhnya masyarakat.

BACA JUGA :  Ditandai Pelepasan Balon ke Udara, Pemkab Sijunjung Peringati Hari Jadi ke 74

” Masyarakat jangan hanya jadi penonton dalam pembangunan, pengawasan dana mulai dari dana pembangunan daerah hingga dana pembangunan desa, pengawasan yang terbaik adalah melalui peran aktif masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi bertugas untuk mengawasi dan menjadi kontrol sosial bagi masyarakat, selagi kami bisa mengawasi akan kami awasi, namun jika gagal untuk mengawasi bersiaplah untuk ke jalur hukum, karena kami bekerja berdasarkan, data, fakta serta faktual.

Wahyu selaku Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa atau Nagari jika ada masyarakat yang ingin permasalahannya ditindaklanjuti, jangan ragu untuk melapor kepada Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi.(tim)

Views: 1,833
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Danau Singkarak

Next

Mayat Pria Tanpa Identitas di Danau Singkarak Akhirnya Terkuak

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,161)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,749)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,436)

TERBARU

  • Dana Umat Rp20 Juta Tak Jelas, Proyek Masjid Mangkrak, Pengurus Iqtishadiyah Lapor Polisi
  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
Copyright 2026 — Padang Expo