Usai Pra Rekonstruksi, Bareskrim Segera Tentukan Status Hukum Irjen Napoleon

Usai Pra Rekonstruksi, Bareskrim Segera Tentukan Status Hukum Irjen Napoleon

| padangexpo.com

Bareskrim Polri telah melaksanakan pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte kepada tersangka penodaan agama Muhammad Kace.

“Sudah kita laksanakan (pra rekonstruksi) tadi malam,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 September 2021.

Setelah pra rekonstruksi dan memeriksa 18 saksi, penyidik menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Irjen Napoleon dalam kasus tersebut.

“Insya Allah minggu depan (gelar perkara),” ujarnya.

Andi belum menjelaskan lebih rinci keterlibatan mantan Kadiv Hubinter Polri itu dan Muhammad Kace dalam pra rekonstruksi. “Iya tunggu saja Basil gelar ya ya,” Andi menandaskan.

Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa empat petugas jaga tahanan, dua orang saksi ahli, dokter yang memeriksa Kace, dan para penghuni rutan.

Diketahui Irjen Napoleon merupakan tersangka kasus suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Selain menghajar, Napoleon bersama mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi, ia juga melumuri wajah Kace dengan kotoran manusia. (imo)

BACA JUGA :  Untuk Menghindari Long Weekend, Inilah Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021