Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/KPK Perpanjang 40 Hari Kedepan Masa Penahanan Muzni Zakaria
Hukum & Kriminal

KPK Perpanjang 40 Hari Kedepan Masa Penahanan Muzni Zakaria

By Pemred : Dody S
11/02/2020

Jakarta, PE – Terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria disangkakan dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/2/2020) mengatakan, “Hari ini Penyidik telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, dimulai 11 Februari 2020 hingga 14 Maret 2020 untuk tersangka MYK (M. Yamin Kahar) bertempat di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK (K4),” ujarnya.

Ali menyebutkan, bahwa Muzni telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar sebagi Pemilik Grup Dempo, yang diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Muzni diduga menerima suap dari Yamin Kahar sejumlah Rp460 Juta. Uang haram itu disinyalir sebagai realisasi komitmen atas kesepakatan dari proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

Ali Fikri mengatakan, KPK mengidentifikasi ada pemberian lain dari Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, yakni uang sebesar Rp315 juta. Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan uang sejumlah Rp440 juta kepada KPK. Uang yang dikembalikan itu saat ini dijadikan barang bukti oleh KPK.

Sedangkan Yamin Kahar selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[koresponden :bl]

Views: 1,133
BACA JUGA :  Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan di Kebun Sawit
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Skema Baru Dana BOS, Langsung ke Rekening Sekolah Tidak Lagi Lewat Pemda

Next

Anggota DPRD Kab. Agam Syaharuddin : Hadiri Musrenbang Matur, Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2021

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,161)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,749)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,436)

TERBARU

  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
Copyright 2026 — Padang Expo