Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Kejari Solsel Kembali Antarkan OKBER DONDA (OD) ke Rutan Kelas 2 Muara Labuh
Solok Selatan

Kejari Solsel Kembali Antarkan OKBER DONDA (OD) ke Rutan Kelas 2 Muara Labuh

By Admin Padang Expo
27/10/2021

| padangexpo.com (Solsel)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) kembali mengantarkan OKBER DONDA (OD) terdakwa tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang telah di Vonis bebas oleh Pengadilan negeri koto Baru beberapa waktu lalu.

Kajari Solsel Muhammad Bardan mengatakan di tingkat Kasasi, Terdakwa OD di Putus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 855 K/Pid/2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 54/Pid.B/2021/PN Kbr Tanggal 10 Mei 2021.

“Putusan Mahkamah agung menyatakan Terdakwa OKBER DONDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan di pidana dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari”, kata Muhammad Bardan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut imbuhnya, maka Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Terdakwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 855 K/Pid/2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ya ini terkait sembako, pada hari ini Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa telah di eksekusi dan diantar ke Lembaga pemasyarakatan Muara Labuh”, katanya.

Dia mengungkapkan Terdakwa OD didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, atau dakwaan keempat melanggar Pasal 362 KUHP.

Kemudian imbuhnya, Terdakwa OD dituntut oleh Penuntut Umum bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Pada Tanggal 10 Mei 2021, Terdakwa Okber Donda di putus Pengadilan Negeri Koto Baru dengan Nomor Putusan 54/Pid.B/2021/PN Kbr Tanggal 10 Mei 2021 yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari Tahanan.

BACA JUGA :  Peringati Harkitnas ke 114, Wabup Yulian Efi : Resapi Makna Hari Kebangkitan, Berjuang Dalam Memajukan Daerah

“Atas Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi tanggal 24 Mei 2021”, katanya.(syahril)

Views: 505
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadiri Seminar Agrowisata, Ketua Komisi II DPRD Kota Solok : Solusi Tingkatkan Kualitas Sistem Transportasi

Next

Tinjau Pelaksanaan Proyek, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi Reses ke Dapil V Payakumbuh

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,173)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,757)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,445)

TERBARU

  • Polri Masuk Sekolah, Wakapolres Payakumbuh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying
  • Sempat Dilaporkan ke Polisi, Polemik Dana Masjid Rp20 Juta di Lima Puluh Kota Berakhir Damai
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan, Kapolres Tegaskan Geng Motor Tak Diberi Ruang
  • Evan Nakhodai KNPI Tanah Datar, Saatnya Pemuda Tunjukkan Karya Nyata
Copyright 2026 — Padang Expo