Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Berasal dari Empat Kasus Berbeda, Bareskrim Polri Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja
Hukum & Kriminal

Berasal dari Empat Kasus Berbeda, Bareskrim Polri Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja

By Pemred : Dody S
21/05/2022

| padangexpo.com (Jakarta)

Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 238 kg dan ganja sebanyak 121 kg yang berasal dari empat kasus yang berbeda. “Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022).

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa kasus ini diungkap bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai dan Polda Riau. Dalam kasus ini sebanyak 13 tersangka telah ditangkap. “Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, dimana dilakukan oleh direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau, dan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno H Siregar mengatakan, pemusnahan menggunakan alat insinerator dengan suhu tinggi dan dengan alat tersebut, narkotika jenis apa pun tak akan bisa digunakan lagi. “Di mana pemusnahan ini dengan menggunakan insinerator suhu tinggi, dan sudah terbukti bahwa ni akan habis dan tidak akan bisa lagi diproses sebagai bentuk narkotika jenis apa pun,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Krisno H Siregar menyebut pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjelaskan bahwa narkotika harus dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan negeri setempat. (yd/tn)

Views: 1,066
BACA JUGA :  Pelaku Jambret By Pass Ditangkap Usai Diburu Hingga Agam
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Radar Bhayangkara Indonesia Teken MoU Bersama PT Indo Lima Duta Bangun

Next

Mulai 23 Mei 2022 Mendatang, Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,194)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,767)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,455)

TERBARU

  • Subuh Keliling Kapolres 50 Kota: Ajak Warga Makmurkan Masjid, Empat Pesan Kamtibmas Disampaikan
  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
  • Jumat Keliling di Suliki, Kapolsek Jadi Khatib dan Ingatkan Bahaya Narkoba
  • SAPAKU Tembus Tiga Besar Nasional, Zulmaeta: Kami Siap Dibedah, Bukan Sekadar Tampilkan Prestasi!
Copyright 2026 — Padang Expo