Hantaran Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Wako Bukittinggi

Hantaran Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Wako Bukittinggi

| padangexpo.com (Bukittinggi)

Wali Kota Bukittinggi sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kota Bukittinggi Atas Perubahan  Peraturan Daerah (Perda)  No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, pada rapat paripurna DPRD, yang diadakan di ruang sidang utama DPRD, Selasa (07/06-22).

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, lahirnya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunannya Perangkat Daerah merupakan tindaklanjud dari amanat Pasal 212 ayat(1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat(1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dimana kedua Peraturan perundang-undangan tersebut berdasar kepada Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah diatur dalam Undang-Undang.

Secara umum terdapat dua alasan utama perlu dilakukan perubahan terhadap Perda No. 9 Tahun 2016 dimaksud, yakni hasil evaluasi perangkat daerah yang telah dilaksanakan dan lahirnya beberapa Peraturan perundang-undangan yang perlu ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah telah melaksanakan evaluasi perangkat daerah dengan pertimbangan batasan penilaian yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri No. 99 Tahun 2018.

Melalui mekanisme proses evaluasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi serta mengacu kepada aturan yang mendasari perubahan Perda No. 9 Tahun 2016, maka dapat disampaikan poin-poin penting perubahan yang dituangkan dalam draf rancangan Perda Perubahan ini.

Pertama  Perubahan Perangkat Daerah dimana Dinas Kesehatan naik menjadi Tipe B diakibatkan besarnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap Tipe C namun tidak digabungkan lagi dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan untuk efektif dan produktif nya pelaksanaan pemerintahan bidang pekerjaan Umum dan penataan ruang.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan DWP Kabupaten Bener Meriah, Nevi Safaruddin dan Fat Widya Kenalkan Kerajinan Limapuluh Kota

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman naik menjadi Tipe B, karena adanya penambahan urusan pemerintahan bidang pertanahan sesuai dengan kedekatan fungsi.

Dinas Kebakaran berubah nomenklatur menjadi Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan amanat Permendagri No. 16 Tahun 2016, tetap tipe C.

Satuan Polisi Pamong Praja turun menjadi Tipe C, diakibatkan rendahnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana turun menjadi Tipe B, karena hasil evaluasi beban tugas layanan utama yang dimiliki tidak mencukupi untuk tetap di tipe A.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi Tipe C, karena hasil evaluasi beban tugas yang dimiliki tidak mencukupi untuk tetap pada tipe B.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja turun menjadi Tipe C, karena sesuai dengan amanat Permendagri No. 25 Tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus berdiri sendiri.

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan semula tipe B, dipisahkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe C, dan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja tipe C. Kedua Dinas tersebut mengakomodir pemisahan urusan pada Dinas PMPTSPPTK sesuai dengan Permendagri No. 25 Tahun 2021 serta didasarkan atas rumpun dan kedekatan fungsi antara urusan pemerintahan tersebut.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga semula tipe A, dipisahkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pariwisata tipe B, dan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C. Sebab sesuai RPJMD Kota Bukittinggi bidang Pariwisata menjadi sektor unggulan, sehingga beban kerja Pariwisata sangat besar. Pemisahan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan urusan Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA :  Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Diderita Maaher

Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol setingkat eselon II dengan Tipe C, berdasarkan hasil evaluasi sesuai dengan amanat Permendagri No. 11 Tahun 2019. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100-441 Tahun 2019 tentang nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kemudian, Sekretariat Daerah tetap Tipe B, Sekretariat DPRD tetap Tipe C, Inspektorat tetap tipe C, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap tipe A,  Dinas Sosial tetap tipe C,

Selanjudnya, Dinas Perhubungan tetap tipe C, Dinas Komunikasi dan Informatika tetap tipe C, Dinas Pertanian dan Pangan tetangga tipe A, Dinas Lingkungan Hidup tetap tipe B, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tetap tipe B, Badan Keuangan tetap tipe B, BKPSDM Tetap tipe C, Bapelitbang tetap tipe A,

Kecamatan MKS tipe A, Kecamatan Guguk Panjang tipe A, Kecamatan ABTB tipe A, dan BPBD tetap seperti sekarang,.

Kedua adalah Penambahan struktur Staf Ahli Kepala Daerah, dikarenakan pertimbangan sebagai Unsur  Pembantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah.

Ketiga, adanya penyempurnaan definisi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Perubahan definisi terhadap UPTD Rumah Sakit,” jelas Wali Kota. (fadhil)