DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Lakukan Pembahasan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016
| padangexpo.com (Bukittinggi)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemko Bukittinggi lakukan tahapan pembahasan terhadap Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, bertempat di gedung DPRD, Jum’at (24/06-22).
Tahapan rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh ketua Pansus DPRD Erdison Nimli didampingi anggota, yang dihadiri Asisten 3 Setdako Syafnir beserta Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi.
Ketua Pansus ranperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016, Erdison Nimli menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi dan salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK).
“Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak lagi diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), tapi diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwako),” jelas Erdison Nimli.
Erdison mengatakan, Pansus DPRD Kota Bukittinggi minta kepada Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan Perwako.
Mudah-mudahan secepatnya regulasi tambahan mengenai LKK terealisasi seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT RW, Karang Taruna, TP PKK dan juga Kader, Alhamdulillah kini juga diakomodir posyandu.
“Pansus menunggu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan mudah-mudahan langsung disambut dengan penetapan Perwako,” kata Erdison.
Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, Mihandrik, mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pansus DPRD Kota Bukittinggi terhadap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, karena tidak relevan lagi. Dan sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 diamanahkan pengaturannya melalui Perwako.
Kami juga mengapresiasi pansus yang telah mengundang seluruh Lurah se-Kota Bukittinggi, karena Lurah-Lurah inilah yang akan memakai Perwako ini, sehingga nanti banyak masukan-masukan yang mesti diakomodir di dalam Perwako LKK. Baik mulai dari tata cara pemilihan RT RW, kemudian indikator yang harus dipenuhi oleh lembaga kemasyarakatan.
Inilah peran bagi Lurah atau Kelurahan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat khususnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan.
“Perwako adalah produk dari eksekutif, nantinya pemangku kepentingan seperti Camat, Lurah dan Tapem sebagai leading sector itu merumuskan secara bersama-sama, sehingga yang diatur dalam Perwako itu memang hal-hal dinamika kekinian yang ada di wilayah Kelurahan. Tentu seandainya Perwako ini sudah sempurna bisa menjadi sebuah peran atau kekuatan bagi Lurah dalam pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, ” kata Mihandrik. (fadhil)
