Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022

I padangexpo.com (Bukittinggi) 

DPRD kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022, bertempat di Gedung DPRD, Senin (05/09-22).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nur Hasra didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman, beserta segenap anggota dewan, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Unsur Forkopimda, Sekda dan sejumlah Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya dengan tetap menerapkan Prokes.

Juru bicara DPRD, Edison Katik Basa menjelaskan, dalam KUA PPAS perubahan ini, secara garis besar adalah :

I. Pendapatan Daerah tahun 2022 adalah sebesar Rp 706,4 miliar lebih yang terdiri dari :

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 130 miliar lebih.

b. Pendapatan transfer sebesar Rp 576,4 miliar lebih.

c. Lain Lain Pendapatan Yang Sah Rp 0 ,.-.

II. Belanja Daerah sebesar Rp 840,1 miliar lebih yang terdiri dari :

a). Belanja Operasi sebesar Rp 681 miliar lebih.

b.). Belanja Modal sebesar Rp 145,3 miliar lebih.

c). Belanja Tak Terduga sebesar Rp 5 miliar.

d). Transfer sebesar Rp. 8,7 miliar lebih.

III. Pembiayaan Daerah sebesar Rp 122,9 miliar lebih, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 132,9 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 10 miliar

“Dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan (Defisit) sebesar Rp 10,7 miliar lebih yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 11,2 miliar lebih, dikurangi belanja sebesar Rp. 9,3 miliar lebih, ditambah pembiayaan netto Rp.1,8 miliar lebih,” Jelas Edison Katik Basa.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA :  Ranperda Inisiatf DPRD Kota Bukitinggi Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal Resmi Disahkan Menjadi Perda

“Tentunya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui, nanti akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022,” ujar Marfendi.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan, proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta perangkat daerah terkait. Dan hasil pembahasannya telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD pada 2 September 2022.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Banggar dan seluruh anggota DPRD serta Pemko Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Nur Hasra. (fadhil).