RSUD Hanafiah Batusangkar Tak Aman, Satu Unit HP Milik Pasien Digasak Maling
padangexpo.com (Batusangkar, Tanah Datar)
Kejadian naas menimpa salah seorang pasien RSUD Hanafiah Batusangkar bagian ruang rawat inap Interne kelas III, dengan hilangnya Hand Phone (HP) milik pasien tersebut.
Pasien Rumah Sakit yang berinisial J menceritakan kejadian tersebut kepada padangexpo.com, Selasa (21/11) di ruang Interne.
“Kejadian selasa dini hari pukul 02.00 wib, ketika itu saya mau tidur pukul 12.00 lewat sedikit, lalu HP android saya letakkan di meja dengan hp kecil saya. Setelah itu saya tidur, namun pukul dua saya terbangun, dan saya mau telpon anak saya karena rasa sakit yang saya alami malam itu kambuh. Tapi ketika saya liat meja mau ambil hp android, hp itu sudah tidak ada di tempat. Raib, karena jendela di atas kasur saya terbuka, tidak terkunci. Sambil membawa infus, saya cari perawat tapi tidak ada, begitu juga satpam yang biasanya ada di ujung gang kamar tapi tidak ada, mulai dari jam dua sampai jam enam baru ada perawat yang datang, dan segera saya laporkan, baru kemudian satpam datang,” ujar J. Namun satpam hanya minta nomor imei kotak hp, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen rumah sakit, lanjutnya.
Ketika ditanya soal CCTV Rumah Sakit, J juga menjelaskan bahwa tidak ada CCTV di bagian lorong ruang interne.
“Bahkan di kamar pun tidak ada, gimana satpamnya mau kontrol, ini buktinya. Dan kejadian ini sudah kesekian kalinya hp pasien hilang di ruangan ini. Lemahnya sistem keamanan di rumah sakit ini membuat oknum pencuri bebas berkeliaran, dan sepertinya pencuri hafal betul waktu dia akan beraksi,” tuturnya.
“Saya berharap pihak rumah sakit mau bertanggung jawab atas insiden ini, kita berusaha kooperatif, dan kalau tidak ada tindak lanjut dari manajemen rumah sakit, saya akan lanjutkan masalah ini ke kepolisian,” pungkas J.
Dr. Nurman Eka Putra Wijaya selaku Dirut RSUD. M. ALI HANAFIAH ketika di minta keterangan via telepon hanya menjawab bahwa semua itu ada prosedurnya.
“Waktu kejadian saya tidak berada ditempat dan saya baru mengetahui hari ini, dan pihak rumah sakit telah memberikan imbauan agar pasien bisa menjaga barang bawaannya, karena kondisi seperti kita ketahui diruangan tersebut tidak hanya dihuni oleh pasien ada juga keluarga yang menjaganya dan dalam hal tersebut sudah disampaikan lewat imbauan jika ada kehilangan pihak rumah sakit tidak bisa bertanggung jawab,” ucap Nurman.
“Silahkan melapor besok pagi ke bagian sekretariat kantor, nanti disitu akan ditindak lanjuti, dan nanti akan saya tinjau ulang kejadian ini,” kata Dirut RSUD M. Ali Hanafiah tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien telah tertuang sebagai berikut :
Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar dan profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan kemampuan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain.
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis sesuai kebijakan RS.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Mengajukan saran perbaikan atas layanan Rumah Sakit.
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Menggugat Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar mutu pelayanan.
- Mengeluh pelayanan RS yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (Dwi)
