DPRD Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda Inisiatif Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

DPRD Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda Inisiatif Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi hantarkan  ranperda inisiatif tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (05/12-22).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada akhir tahun 2022 ini, DPRD menghantarkan ranperda inisiatif  tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Ranperda ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam propemperda DPRD Bukittinggi tahun 2022. Sebelumnya, Bukittinggi juga sudah memiliki perda tentang trantibum ini. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,” ujar  Beny Yusrial.

Juru bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman, menjelaskan, Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selama kurang lebih tujuh tahun pelaksanaannya, ditemukan bahwasanya masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati peraturan daerah tersebut. Kesadaran ini menjadi salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah.

“Untuk itu butuh pengkajian kembali dan DPRD mengusulkan untuk penyempurnaan terhadap perda yang dimaksud dengan membuat ranperda baru. Ranperda ketentraman dan ketertiban umum ini, disusun berdasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, partisipatif, keseimbangan dan kepastian hukum,” jelas Ali zarman.

Alizarman, memaparkan, Tujuan yang ingin dicapai dengan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum ini, untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan ditengah masyarakat.

Menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat. Menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah. Menjamin pelaksanaan penegakan hukum Ketenteraman dan Ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia, ” papar Alizarman.

BACA JUGA :  Inilah yang Disampaikan Fraksi DPRD Pada Pendapat Akhir Fraksi Atas R-APBD Perubahan Kota Bukittinggi Tahun 2023

Hantaran ranperda inisiatif DPRD akan ditanggapi oleh Pemko melalui Walikota pada rapat paripurna DPRD, Selasa (06/04-22).  (fadhil)

Tinggalkan Balasan