Ratusan Warga Karang Putiah Ikuti Sosialisasi Tentang RPPLH

Ratusan Warga Karang Putiah Ikuti Sosialisasi Tentang RPPLH

Padangexpo, Padang Aro – Warga masyarakat Jorong Karang Putiah, Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat mendapat informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan DPRD Provinsi Sumbar, di Sumberjo, Sabtu (15/4/2024)

Terkait dengan berbagai hal penting yang mesti diketahui masyarakat dengan sudah diundangkannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu oleh Pemda Provinsi Sumbar itu disampaikan oleh Kabid Pengendali Pencemaran, Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas LH Provinsi Sumbar Teguh Arifianto kepada ratusan masyarakat yang hadir.

Hadir dikesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Nurfirmanwansyah, A.Pt. MM, Ketua DPD PKS Kabupaten Solok Selatan, Ari Hendratmo, tokoh masyarakat dari Bangun Rejo, Sumberjo serta dari Jorong Karang Putih, Kecamatan Sangir.

” Ada beberapa isu penting yang terdapat dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 ini yang mesti diketahui masyarakat,” jelas Teguh Arifianto.

Seperti tujuan dari Perda ini untuk masyarakat Solsel, isunya terkait dengan kondisi debit air sungai Batang Hari agar jangan tercemar. Apalagi Solsel masih terdapat beberapa kegiatan ilegal mining yang akan menjadi salah satu sumber tercemarnya sungai Batang Hari atau sungai-sungai lainnya yang ada di Solsel,” tambah Teguh

” Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah diketuk palu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada16 Juli 2020 yang lalu hendaknya dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah dalam menyusun visi misi pembangunan,” tambahnya.

Perda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.

Menurutnya, ” kawan kita di Solok Selatan menurutnya saat ini sudah mempersiapkan bahan RPPLH untuk diajukan menjadi Perda pula Kabupaten Solsel ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  TMMD di Solsel Selesai, Pendaki Gunung Kerinci Bisa Nikmati Manfaatnya

Teguh Arifianto dikesempatan itu, juga mengapresiasi Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi PKS, H. Nurfirmanwansyah yang sudah mengalokasikan anggaran pokok pikirannya untuk kegiatan ini. ” Termasuk pokir beliu pada tahun 2023 ini yang mengalokasi dana untuk program magot di Kabupaten Solok Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ari Hendratmo dikesempatan itu mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memahami Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 tahun 2020 ini dalam mengawasi berbagai kegiatan lingkungan hidup disekitar tempat kita tinggal, dalam rangka keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dikesempatan itu, Ari Hendratmo juga mengajak masyarakat yang ada di Nagari Lubuk Gadang Barat, dan Nagari Lubuk Gadang Barat Daya agar bersatu untuk melahirkan adanya wakil rakyat di DPRD Kabupaten Solsel.

Sehingga berbagai usulan pembangunan serta pengawasan kegiatan pembangunan, khususnya untuk dua nagari ini akan dapat terakomodir,” harapnya.

Sedangkan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, H. Nurfirmanwansyah juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung berbagai program Pemerintah Provinsi Sumbar yang sudah dilaksanakan di Solok Selatan ini, dengan cara terus merawat dan menjaga bangunan agar keberlanjutan yang dibutuhkan masyarakat dapat terlaksana sesuai waktunya.

Selain itu, Anca (panggilan akrab H. Nurfirmanwansyah) juga mengimbau masyarakat untuk terlibat lansung dalam mengindahkan berbagai aturan yang sudah dilahirkan dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 tahun 2020 tersebut.