Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, FO Profesi Kesehatan se Kota Bukittinggi Audiensi Ke DPRD Bukittinggi 

Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, FO Profesi Kesehatan se Kota Bukittinggi Audiensi Ke DPRD Bukittinggi 

padangexpo.com (Bukittinggi)

Forum Organisasi Profesi Kesehatan se Kota Bukittinggi lakukan audiensi dengan DPRD Kota Bukittinggi terkait penolakan dengan tegas pembahasan RUU kesehatan Omnibuslaw.

Penolakan itu disampaikan dengan 12 pernyataan sikap, kepada DPRD Kota Bukittinggi, pada Jumat (12/05-23).

Kehadiran Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi, yang terdiri dari IDI Bukittinggi, PDGI Bukittinggi, IBI Bukittinggi dan DPD PPNI Bukittinggi itu disambut Ketua DPRD Beny Yusrial yang didampingi Anggota DPRD, Asril.

Ketua IDI Bukittinggi, dr. Romy Yusardi, bersama Ketua PDGI Bukittinggi, drg. Meilinda Irianti Putri, Ketua IBI Bukittinggi, Siti Khadijah dan Ketua PPNI Bukittinggi, Ns. Aldo Yuliano, menyampaikan, Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota

Bukittinggi menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibuslaw) dengan alasan sebagai berikut :

1. Penyusunan RUU (omnibuslaw) kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.

2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan di tarik pada kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, profesi mencederai semangat reformasi.

3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi Industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga tiga (3) kali lipat

5. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memilik etik dan moral yang tinggi.

6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran Organisasi yang telah hadir untuk rakyat.

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Susun Langkah Strategis Untuk Turunkan Prevalensi Stunting

9. Pelemahan peran dan Independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil dan tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).

10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukan kesalahan organisasi profesi.

11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

12. RUU Omnibuslaw kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi kehadiran dari Forum Organisasi Profesi Kesehatan, yang menyampaikan haknya kepada DPRD Kota Bukittinggi.

Pembahasan RUU kesehatan omnibuslaw, diakui memang banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, tidak hanya di Kota Bukittinggi.

“Untuk itu, kita hargai pendapat dan penolakan dari Forum Organisasi Profesi Kesehatan se Bukittinggi. Secara kelembagaan, kami DPRD Kota Bukittinggi akan meneruskan pernyataan sikap dari forum ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Beny Yusrial. (fadhil)