Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Wako Bukittinggi Hantarkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD
Pemko Bukittinggi

Wako Bukittinggi Hantarkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD

By Pemred : Dody S
09/08/2023

padangexpo.com (Bukittinggi)

Wali Kota Bukittinggi hantarkan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu (09/08-23).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wali Kota, Unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka Pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-Undang Hubungan tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Terdapat 4 pilar yang menjadi dasar pembentukan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022, yakni :

  1. Mengurangi ketimpangan horizontal dan vertical menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan.
  2. Penguatan Local Taxing Power dengan tetap menjaga perekonomian.
  3. Meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktidan akuntabel.
  4. Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk mencapai tujuan nasional.

“Sehingga melalui Undang-Undang ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukrisasi jenis pajak, pemberian sumber-

sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan Penyelarasan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk meninjau Kembali tarif Pajak Daerah dalam rangka pemberian insentif fiscal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah, ” ujar Erman Safar.

Wako menjelaskan, Restrukrisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT).

Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupatern/kota, hal ini untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak.

BACA JUGA :  Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias : Linmas Diharapkan Dapat Memonitor dan Menciptakan Berjalannya Demokrasi Yang Bersih dan Sehat

Kemudian, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi dari 32 (tiga puluh dua) menjadi 18 (delapan belas). Rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Sambil menunggu Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022, pemerintah daerah sudah melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sejak pertengahan tahun 2022, mulai dari penyusunan naskah akademik, Hearing Publik, diskusi publik dengan pemangku kepentingan di Kota Bukittinggi dan penyusunan draf Ranperda di tingkat Pemerintah Daerah.

“Secara umum Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur beberapa hal tentang pajak dan retribusi, yakni:

  1. Jenis, masa dan tarif atas pajak dan retribusi daerah.
  2. Penggunaan hasil penerimaan pajak
  3. Kewajiban wajib pajak dan kewajiban wajib retribusi.
  4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
  5. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
  6. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.
  7. Pengaturan umum pajak dan retribusi.
  8. Kerahasiaan wajib pajak.
  9. Kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pemanfaatan data.
  10. Insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan Ketentuan peralihan, ” jelas Wako. Wako mengatakan, saat ini, Pajak dan retribusi daerah masih menjadi primadona bagi kita dalam meningkatkan PAD seiring dengan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah diminta untuk lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber Pendapatan di daerahnya.

“Maka dengan lahirnya Peraturan daerah ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi, serta optimal pula daerah dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Wako.

BACA JUGA :  Bawaslu kota Bukittinggi Gelar Raker Teknis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, setelah dihantarkannya ranperda tentang pajak dan retribusi daerah oleh Wali Kota Bukittinggi, maka rapat Paripurna akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada hari Kamis 10 Agustus 2023 ” kata Beny Yusrial. (fadhil)

Views: 841
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Arkadius Dt Intan Bano : Musna Kegiatan Strategis Dalam Rangka Menyiapkan RKP

Next

Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Dihantarkan Wali Kota Bukittinggi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,088)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,723)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,388)

TERBARU

  • Rp12,9 Miliar Digelontorkan untuk Pertanian Payakumbuh, Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan
  • Dari Tertinggal Jadi Juara! Payakumbuh Rebut Emas Sepak Bola Porprov Lewat Drama 120 Menit
  • Api Los Batiah Mengamuk, 24 Petak Dagangan Hangus, Kerugian Miliaran Berhasil Dicegah
  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
Copyright 2026 — Padang Expo