Diduga Lakukan Penodaan Agama, Pemuda Asal Sungai Tarab Diamankan SatreskrimRes Tanah Datar

Diduga Lakukan Penodaan Agama, Pemuda Asal Sungai Tarab Diamankan SatreskrimRes Tanah Datar

Padangexpo.com, Tanah Datar -Kembali Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan seorang remaja NWH 19 Tahun, terduga pelaku penistaan agama yang berasal dari Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Jumat (10/11).

Kasatreskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre, Jr, SH.MH dalam keteranganya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar viral di media sosial, satreskrim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumah kontrakan orang tuanya.

“Terkait dengan adanya berita viral yang beredar di media sosial yaitu ada dugaan seseorang yang melakukan penodaan terhadap agama, dimana kami menerima informasi dari Instagram Polres Tanah Datar maka sesaat setelah kami menerima informasi ini, Alhamdulillah kurang dari satu jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku tersebut,” ujar Andre.

Kemudian lanjutnya, dalam mengamankan terhadap terduga pelaku tidak ada perlawanan dari pelaku.

“Kami mengamankan pelaku di rumah kontrakan orang tuanya, dengan barang bukti satu unit Hand Phone dan Al-Qur’an. Dan untuk sementara kami sedang melakukan pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap orang yang terduga melakukan penodaan agama, apa motif dan tujuan dia melakukannya dengan memviralkan di media sosial,” sambung Andre

“Sementara untuk pasal yang di sangkakan adalah pasal 156 A tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara,” Ujar Ary Andre.

Sementara itu, Ketua MUI Tanah Datar H.Yendri Junaidi saat di wawancarai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Tanah Datar atas gerak cepat dan responnya dalam mengamankan terduga pelaku penodaan agama.

“Kita MUI Tanah Datar memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polres Tanah Datar yang telah bertindak cepat dan tanggap merespon kasus ini sehingga pelaku bisa segera di amankan. Dan kejadian ini baru pertama kali terjadi di Tanah Datar, kita sangat menyayangkan karena ini sesuatu yang melanggar agama, adat dan budaya serta melanggar banyak hal terutama dari aspek hukumnya,” papar Yendi Junaidi.

BACA JUGA :  Serahkan Bantuan Senilai Rp1.347.205.122, Ini Pesan Bupati Kepada 748 Calon Mahasiswa

“Kejadian ini akan kita jadikan semacam diskusi dengan berbagai lembaga yang terkait dan orang tua nantinya bagaimana caranya kita mendidik remaja yang di masa puber ini menjadi lebih baik lagi kedepannya. Kadang kala kebutuhan mereka tanpa kita sadari selaku orang tua sering kita abaikan dan ini merupakan gejala-gejala psikologis yang menyimpang termasuk orientasi sex yang menyimpang,” imbuhnya.

“Dan kita datang ke sini karena respon cepat dari pihak kepolisian Tanah Datar, sehingga kita juga memberikan respon yang cepat juga untuk memberikan dukungan agar kasus ini terus di proses yang lebih dalam lagi, sebab kita juga ingin tahu apakah terduga pelaku juga nantinya mengidap penyimpangan keyakinan sehingga Al-Qur’an di anggap biasa-biasa saja,” pungkas Ketua MUI Tanah Datar tersebut. (Dwi)