Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Eka Putra Bantah Larang Desak Anis di Istano Basa Pagaruyung
Tanah Datar

Eka Putra Bantah Larang Desak Anis di Istano Basa Pagaruyung

By admin@domi
02/01/2024

Padangexpo.com, Tanah Datar-Menyikapi adanya isu yang dilemparkan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, Bupati Tanah Datar Eka Putra SE. MM melalui siaran Pers, Selasa (02/1) menyampaikan bahwa:

1. Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan.

Dimana menurut Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A, ayat 5: kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan / atau Minggu.

Sedangkan Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

2. Bupati Tanah Datar menegaskan, sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

3. Untuk itu, Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anis dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

4. Bupati Tanah Datar Eka Putra meminta semua tim kampanye dari partai mana pun, dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Menambahkan, Riswandi, S.Pd. M.Pd selaku Kepala Dinas Parpora Tanah Datar menjelaskan bahwa surat tanggapan kepada Ketua Tim Kampanye Daerah Kabupaten Tanah Datar yang bernomor 000.1.4/02/Parpora-TD/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 perihal izin pemakaian halaman Istano Basa Pagaruyung untuk lokasi acara Desak Anis, tidak benar Bupati Tanah Datar melarang untuk kegiatan tersebut.

“Kami menyampaikan dalam surat balasan tersebut bahwa:
1. Komplek Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah untuk kegiatan seni dan budaya serta destinasi wisata.
2. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tahun 2023 pasal 27 ayat (1) huruf h berbunyi pelaksanaan kampanye pemilu peserta dan tim kampanye pemilu di larang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat di maksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
3. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tahun 2023 pasal 72 A:
– ayat 1. Bahwa fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 72 ayat (1) huruf h merupakan tempat yang di gunakan untuk penyelenggaraan pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
-ayat 2. Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gedung, halaman, lapangan dan / tempat lainnya yang di tentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
-ayat 5. Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau hari Minggu,” ujar Riswandi.

BACA JUGA :  Buka Kejuaraan Tenis Yunior TDP, Eka Putra : Junjung Tinggi Sportivitas

Lebih lanjut lagi, Riswandi juga menjelaskan tentang Istano Basa Pagaruyung bahwa dasarnya adalah UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa Istano Basa Pagaruyung adalah cagar budaya, hanya bisa di pakai untuk kegiatan keagamaan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, kebudayaan dan pariwisata.

“Itu adalah regulasi, bukan Bupati yang melarang, kalau ada isu di luar sana yang mengatakan bupati yang melarang, itu adalah di duga pemelintiran kata-kata mungkin dari salah seorang yang nggak paham dengan regulasi atau aturan, dan sudah kita jelaskan tadi sama Wakil Bupati di kantor Parpora, artinya pemerintah daerah sudah tegak dengan aturan dan regulasinya,” ucap Riswandi. (Dwi)

Views: 1,206
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

A22 Game: Is it Worth Your Time?

Next

Desak Anis

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,130)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,740)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,413)

TERBARU

  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
  • Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Kapolres Tegaskan Penindakan Transparan
Copyright 2026 — Padang Expo