Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Limapuluh Kota/Dengan 18.181 Suara Dapat Usung Cabup dan Cawabup di Limapuluh Kota
Limapuluh Kota

Dengan 18.181 Suara Dapat Usung Cabup dan Cawabup di Limapuluh Kota

By admin@domi
24/08/2024

Padangexpo.com,Limapuluh Kota — Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.

Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

“Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” kata Okto saat konferensi pers di Kantor KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8).

Untuk informasi, Kabupaten Limapuluh Kota memiliki rentan pemilih tetap 250.000 hingga 500.000, yakni 292.105 data pemilih tetap. Sehingga sesuai putusan MK, nilai pengali dari suara sah pemilu 2024 adalah 8,5 persen.

Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” ujarnya ketua kpu (ken)

Post Views: 471
BACA JUGA :  Sidak Usai Lebaran, Bupati Safaruddin Kecewa Temui ASN Tidak Disiplin Dalam Jam Kerja 
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Padang Panjang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Residivis

Next

Kantongi Formulir Paslon dari Gerindra, Supardi-Tri Venindra Siap Daftar ke KPU

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,787)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,269)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,561)

TERBARU

  • Bupati dan Wabup Solok Terima Bantuan Bencana dari Dhuafa Bagi Korban Galodo Arosuka
  • Peduli Bencana Galodo Arosuka, Mahasiswa Universitas Baiturrahmah Salurkan Bantuan
  • Goresan Tinta di Balairung 99, Ketua PWI Kota Solok Resmi Dilantik, Drs. Raunis Roni : Mari Kita Majukan PWI Kota Solok dan Tetap Solid
  • 500 Duta Olahraga Payakumbuh Dilepas, Target Prestasi Dibawa ke Porprov Sumbar XVI
Copyright 2026 — Padang Expo