Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Curi 21 Tabung LPG, Dua Pria Diamankan Polisi
Hukum & KriminalTanah Datar

Curi 21 Tabung LPG, Dua Pria Diamankan Polisi

By admin@domi
22/01/2025

Padangexpo.com,Tanah Datar-Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar, Selasa (21/01)

Kedua tersangka berinisial A (50) dan J (54) ini diduga melakukan pencurian tabung liquified petroleum gas (LPG) pada Minggu (19/01) di Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 03.40 WIB.

“Aksi kedua tersangka ini sempat terekan CCTV. Hingga kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 2 X 24 jam,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Selasa di ruang kerjanya.

Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung LPG warna pink, minuman kaleng dan Pertalite.

“Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang hilang sebanyak 21, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite,” terang Surya.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Minggu 19 Januari 2024.

Berdasarkan laporan polisi itu, Kasat Reskrim Surya Wahyudi lansung menerjunkan tim untuk melakukan peryelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.

Dalam penyelidikan itu, tim yang diterjunkan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan lansung melakukan penangkapan.

Kedua tersangka saat ditangkap yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim ini tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu, satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, Gembok dan kunci, sweater dan sepatu.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surya.

Penyidik menjerat tersangka dengal pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Dwi)

Views: 473
BACA JUGA :  Anton Yondra : Di Era Eka Putra Kita Bisa Duduk Bersama
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Penanaman Jagung Serentak, Bentuk Dukungan Program Swasembada Pangan 2025 di Tanah Datar

Next

Tanam Jagung Serentak, Bukti Sinergitas Lintas Sektoral Dukung Swasembada Pangan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,173)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,757)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,445)

TERBARU

  • Polri Masuk Sekolah, Wakapolres Payakumbuh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying
  • Sempat Dilaporkan ke Polisi, Polemik Dana Masjid Rp20 Juta di Lima Puluh Kota Berakhir Damai
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan, Kapolres Tegaskan Geng Motor Tak Diberi Ruang
  • Evan Nakhodai KNPI Tanah Datar, Saatnya Pemuda Tunjukkan Karya Nyata
Copyright 2026 — Padang Expo