Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Pemkab Larang Sekolah di Solsel Pungut Uang dari Siswa
Solok Selatan

Pemkab Larang Sekolah di Solsel Pungut Uang dari Siswa

By admin@domi
19/03/2025

padangexpo.com,Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi melarang dilakukannya pungutan-pungutan di lingkungan sekolah untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Pungutan yang dimaksud mulai dari penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga seragam sekolah.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 tertanggal 17 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM.

Dalam surat ini disampaikan terdapat empat jenis pungutan yang dilarang keras untuk dilakukan di sekolai. Diantaranya pungutan kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang; pungutan uang perpisahan; pungutan/menjual Lembar Kerja Siswa (LKS); dan pengadaan baju olahraga, batik, maupun muslim.

Untuk pengadaan pakaian seragam khusus sekolah tersebut diserahkan kepada wali murid untuk langsung membeli ke toko.

Adapun dalam surat ini disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam keterangannya, Syamsuria meminta agar kebijakan ini bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Solok Selatan. Harapannya ke depan tidak ada lagi pungutan yang dinilai dapat memberatkan siswa.

“Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin,” terangnya. (CSR)

Post Views: 303
BACA JUGA :  Sukses Gelar Adventure Offroad Chapter I, Bupati Khairunas : Tahun Depan Hadiahnya Mobil
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ramadhan 2025, Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Senilai Rp515 Juta untuk Masjid dan Mushalla

Next

Bahas Persiapan Pelaksanaan Idulfitri, Pemko Payakumbuh Gelar Rakor

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,285)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,565)
  • REDAKSI (5,058)

TERBARU

  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
  • Persembahkan Medali Emas, Tiga Petarung MMA Payakumbuh Sukses Taklukkan Lawan Melalui TKO di Venue Pantai Mapadegat Mentawai
Copyright 2026 — Padang Expo