Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Cegah Korupsi Terhadap Regulasi Gratifikasi, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran
Tanah Datar

Cegah Korupsi Terhadap Regulasi Gratifikasi, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran

By Pemred : Dody S
27/03/2025

padangexpo.com | Tanah Datar

Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/1/SE/INSP-TD/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat, terutama Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, untuk menjaga integritas dalam perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Dalam edaran tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa perayaan hari raya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, silaturrahmi dan berbagi, namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar sesuai norma sosial, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya:

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak

memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pondok Pesantren, Wabup Richi Minta Pengurus Bersinergi Dengan Masyarakat

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang berkedudukan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Datar disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

5. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

6. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak berwenang.

7. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (Dwi)

Views: 290
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Penyerahan LKPD 2024, Bukti Komitmen Pemkab Limapuluh Kota Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Next

Tinjau Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Bupati Eka Kunjungi Balai Kunyik

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,067)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,705)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,368)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo