Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kab. Solok/Pasca 14 Hari Status Tanggap Darurat, Pemkab Solok Turunkan Status Penanganan Karhutla Jadi Siaga Darurat
Kab. Solok

Pasca 14 Hari Status Tanggap Darurat, Pemkab Solok Turunkan Status Penanganan Karhutla Jadi Siaga Darurat

By Pemred : Dody S
03/08/2025

padangexpo.com | Koto Baru

Pasca 14 hari berada dalam status Tanggap Darurat, Pemerintah Kabupaten Solok resmi menurunkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi Siaga Darurat. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi yang digelar Minggu (3/8) di Posko Tanggap Darurat Karhutla, Kantor BPBD Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung.

Dalam rapat koordinasi (Rakor) ini menghadirkan lintas instansi dari BPBD Provinsi Sumbar, BPBD Kabupaten, BMKG, Dinas Kehutanan, TNI, Polri, hingga unsur pimpinan daerah.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, menekankan pentingnya langkah administratif dan pencegahan berbasis masyarakat dalam masa Siaga Darurat yang ditetapkan selama 30 hari ke depan. Ia meminta BPBD Kabupaten Solok segera menyiapkan laporan tertulis secara menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah status tanggap darurat diberlakukan.

“Kita harus melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur peraturan yang berlaku. Ini penting sebagai dasar kebijakan selanjutnya,”ujarnya.

“Camat dan Wali Nagari, atas nama pemerintah daerah kami perintahkan segera membuat sosialisasi massal melalui spanduk dan media sosial. Larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidananya, harus diketahui masyarakat luas,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Effendi, mengungkapkan bahwa meski Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah menghasilkan hujan di beberapa wilayah, pasca penghentian OMC pada 31 Juli lalu, kembali terdeteksi dua titik api baru di wilayah Sungai Lasi dan Saniang Baka.

“Kami masih membutuhkan bantuan lintas sektor untuk menangani titik api yang mulai muncul kembali. Hari Tanpa Hujan (HTH) juga masih terjadi di beberapa kecamatan,” jelas Irwan.

Sementara itu Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Provinsi Sumbar Ilham Wahab, mendukung penurunan status menjadi Siaga Darurat, namun menekankan perlunya peningkatan sosialisasi resiko karhutla dan penegakan hukum.

BACA JUGA :  Ingin Memajukan Pariwisata di Kabupaten Solok, Wabup Jon Firman Pandu Sambangi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sementara itu, Yudha Nugraha dari BMKG Sumbar mengingatkan bahwa curah hujan masih akan rendah hingga pertengahan September.

“Awal Agustus potensi hujan sangat minim, intensitasnya baru mulai meningkat di akhir bulan, dan hujan signifikan diperkirakan baru datang September,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, mengingatkan bahwa wilayah Kabupaten Solok tergolong rentan karhutla, terutama pada area yang ditumbuhi alang-alang.

“Meski HTH tak terlalu panjang, potensi kebakarannya tetap tinggi. Kami mendorong agar larangan pembukaan lahan dengan cara membakar terus ditegakkan,” ujarnya. Ia juga mengusulkan agar status Siaga Darurat tetap diberlakukan untuk antisipasi jangka menengah.

Dari unsur keamanan, Dandim 0309/Solok menyatakan komitmennya untuk terus membantu penanganan dan patroli titik rawan. Sementara itu, Kasat Bimas Polres Solok Arosuka mewakili Kapolres mengimbau masyarakat tidak membakar lahan untuk keperluan pertanian atau lainnya.

“Kami siap hadir tidak hanya untuk penindakan, tapi juga membantu solusi pencegahan di lapangan,” ujarnya.

Dengan status Siaga Darurat Karhutla yang ditetapkan hingga 30 hari ke depan, tantangan terbesar kini bukan hanya pada mitigasi teknis, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya, dan konsekuensi hukum dari kebakaran lahan.

Instruksi Wakil Bupati Solok menjadi penanda bahwa pencegahan harus dimulai dari akar, dari nagari-nagari, dan dari warga itu sendiri. (yosep)

Post Views: 258
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Ditandai dengan Servis Pertama oleh Wawako Payakumbuh, Turnamen Voli P3A Cup X Resmi Dibuka

Next

Apresiasi dari Bupati, Bermodal 25 Kg Keltan BMC Jaya Cubadak Binaan Nagari Mampu Panen 250 Kg Pasca 60 Hari Masa Tanam

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,289)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo