Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kab. Solok/Tertuang Dalam Surat, Bupati Jon Pandu Setuju Pelaksanaan Pemilihan WalNag PAW Saniangbaka
Kab. Solok

Tertuang Dalam Surat, Bupati Jon Pandu Setuju Pelaksanaan Pemilihan WalNag PAW Saniangbaka

By admin@domi
01/03/2026

Padangexpo.com | Kabupaten Solok

Pemerintah Kabupaten Solok resmi memberikan persetujuan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari Antarwaktu (PAW) Nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.1.5/122/DPMN-2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Solok.

Surat dengan sifat penting itu diterbitkan berdasarkan permohonan dari Wali Nagari Saniangbaka melalui surat tertanggal 11 Februari 2026 perihal mohon persetujuan pelaksanaan pemilihan antarwaktu. Pemerintah daerah menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam isi surat dijelaskan, berdasarkan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 tentang Nagari, pemilihan Wali Nagari Antarwaktu dapat dilaksanakan apabila Wali Nagari berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Selain itu, proses pemilihan antarwaktu dilaksanakan melalui Musyawarah Nagari Khusus dan menjadi salah satu tugas Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf e peraturan daerah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Hendrianto, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan harus dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga.

“Dalam pelaksanaannya, jalankan sesuai tupoksi masing-masing. Tumbuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintahan Nagari dan BPN agar pemilihan Wali PAW berjalan lancar, aman, dan kondusif. Dengan demikian akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga di Nagari Saniangbaka,” ujar Kepala Dinas,saat di hubungi Sabtu, 28/2/2026.

Sementara itu, Ketua BPN Saniangbaka, Viva Ria Syofian, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik surat persetujuan dari Bupati Solok tersebut.

“Kami di BPN tentu menyambut baik surat dari Bupati. Kami akan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Wali Nagari Antarwaktu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Solok Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Ia juga menegaskan bahwa BPN akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari serta unsur terkait guna mempersiapkan Musyawarah Nagari Khusus agar proses berjalan tertib dan transparan.

Dengan diterbitkannya surat persetujuan tersebut, Badan Permusyawaratan Nagari Saniangbaka kini dapat memulai tahapan persiapan pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Nagari.

Diharapkan, seluruh proses berjalan dengan lancar sehingga roda pemerintahan di Nagari Saniangbaka tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (yosep)

Post Views: 360
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Standar dan Prosedur Kalibrasi Flow Meter yang Wajib Dipahami

Next

Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Supriyono Bersama TSR Pemkab Pasbar Kunjungi Masjid Baitul Makmur Bandarejo

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,288)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,566)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Senapan Angin Goppul Night Furry untuk Koleksi dan Olahraga Menembak
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo