Penyesuaian Tarif Air Mulai Mei 2026, Perumda Tirta Serambi Utamakan Keberlanjutan Layanan

Penyesuaian Tarif Air Mulai Mei 2026, Perumda Tirta Serambi Utamakan Keberlanjutan Layanan

Padang Panjang, Padangexpo.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum mulai awal Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Serambi. Kebijakan ini menjadi dasar hukum dalam penerapan tarif baru yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini.

Sebelum diberlakukan, Perumda Tirta Serambi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelanggan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami latar belakang dan urgensi kebijakan tersebut.

Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah dimulai sejak Senin (27/04).

Sosialisasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari dan menyasar berbagai wilayah di Kota Padang Panjang. Setiap petugas ditugaskan untuk menjangkau dua kelurahan guna memastikan informasi tersampaikan secara merata.

Menurut Dani, penyesuaian tarif dilakukan karena beban operasional perusahaan yang terus meningkat dan telah melampaui pendapatan yang diterima selama ini. Selain itu, tarif air di Kota Padang Panjang diketahui tidak mengalami penyesuaian selama hampir 16 tahun. Kondisi ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan biaya operasional saat ini.

Ia menegaskan, jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan air kepada masyarakat. Perumda Tirta Serambi berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik meskipun terjadi penyesuaian tarif. Kebijakan ini juga telah melalui proses pembahasan bersama DPRD Kota Padang Panjang.

DPRD Kota Padang Panjang memberikan dukungan terhadap rencana tersebut, dengan catatan kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat. Dalam setiap pertimbangan, Perumda tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat agar penyesuaian tarif tetap dalam batas yang wajar.

BACA JUGA :  Hari Terakhir Ramadhan 1446H, Palanta SMP 82 Padang Panjang Lakukan Aksi Berbagi

Sebelumnya, manajemen Perumda Tirta Serambi bersama Komisi II DPRD telah menggelar pembahasan terkait kondisi perusahaan dan strategi peningkatan layanan air bersih. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Angga Putra Jayani mengungkapkan bahwa saat ini Perumda belum memiliki instalasi pengolahan air yang memadai.

Hal ini menyebabkan kualitas air terkadang mengalami kekeruhan, terutama saat curah hujan tinggi, khususnya dari sumber Sungai Andok. Dari sisi infrastruktur, sekitar 80 persen pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik dan berfungsi optimal.

Namun demikian, sebagian pipa jenis GIP sebesar 12 persen dan DCIP sebesar 8 persen mulai mengalami penyempitan akibat usia teknis yang sudah tua. Untuk tahun 2026, Perumda Tirta Serambi merencanakan sejumlah program peningkatan layanan kepada masyarakat.

Program tersebut meliputi penambahan sambungan rumah (SR), pembangunan jaringan distribusi di wilayah yang belum terlayani, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air. Dalam simulasi tarif yang disampaikan, total biaya pemakaian air sebesar 10 meter kubik ditambah biaya lainnya diperkirakan mencapai Rp43.850.

Jika dibandingkan dengan harga air kemasan, tarif air Perumda dinilai masih jauh lebih ekonomis dan terjangkau bagi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Perumda Tirta Serambi berharap masyarakat dapat memahami pentingnya penyesuaian tarif sebagai upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan air minum di Kota Padang Panjang. (Yaldi)