BPJS Kesehatan Buka Kanal Pengaduan, Dorong Masyarakat Aktif Sampaikan Keluhan

BPJS Kesehatan Buka Kanal Pengaduan, Dorong Masyarakat Aktif Sampaikan Keluhan

padangexpo.com // Padang Panjang

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar kegiatan media gathering bersama insan pers di Nagura Coffee and Eatery, Kota Padang Panjang, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut turut menghadirkan Ketua PJKIP kota Padang Panjang Rifnaldi ,Ketua PWI Kota Padang Panjang Suprianto, serta sejumlah wartawan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yusneli, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan maupun kebutuhan informasi terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses secara langsung maupun digital. Masyarakat bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan atau memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.

“Semua pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan yang optimal,” ujar Yusneli.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811 0165 165 yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini memudahkan peserta dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

Yusneli juga menekankan pentingnya kesadaran peserta dalam memenuhi kewajiban sebagai bagian dari program JKN. Hal tersebut meliputi penyampaian data yang lengkap dan akurat, pembayaran iuran secara rutin, serta pelaporan perubahan data seperti kenaikan golongan pekerjaan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga.

“Perubahan status harus segera dilaporkan agar tidak menimbulkan kendala, seperti ketidaksesuaian kelas perawatan atau penumpukan iuran,” jelasnya.

Selain itu, peserta diimbau untuk menjaga keamanan identitas kepesertaan. Saat ini, layanan kesehatan cukup menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga potensi penyalahgunaan data perlu diantisipasi.

BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Padang Panjang Siagakan Polwan Membantu Masyarakat di Dapur Umum

Dalam upaya memperluas layanan, BPJS Kesehatan menyediakan pendaftaran secara tatap muka dan non-tatap muka, serta menghadirkan layanan BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga program jemput bola ke tingkat kelurahan dan RT.

“Kami siap hadir langsung ke masyarakat jika diundang, baik untuk sosialisasi, pembaruan data, maupun menerima keluhan,” tambahnya.

Terkait kepesertaan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran. Jika terlambat, iuran akan dihitung sejak bayi tersebut lahir.

Sementara itu, untuk peserta mandiri, besaran iuran ditetapkan Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.

Di Kota Padang Panjang, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 92,70 persen. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa tunggakan iuran dari sebagian peserta.

“Kesadaran masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memenuhi kewajiban sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN,” tutup Yusneli. (Yaldi)