Tante Sendiri Gasak iPhone Keponakan, Pasutri di Payakumbuh Dibekuk Satreskrim

Tante Sendiri Gasak iPhone Keponakan, Pasutri di Payakumbuh Dibekuk Satreskrim

padangexpo.com//Payakumbuh

Aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap anggota keluarganya sendiri berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh. Kedua terduga pelaku berinisial FR (42) dan RS (35) diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit iPhone 16 Pro milik keponakannya di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.

Kedua terduga yang diketahui merupakan pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Durian pada Jumat (12/6/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Iya, saat ini dua tersangka yang juga merupakan pasangan suami istri sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula ketika kedua terduga berkunjung ke rumah korban. Dalam kesempatan tersebut, RS yang merupakan tante korban masuk ke kamar saat korban sedang tertidur.

Di dalam kamar, RS melihat satu unit iPhone 16 Pro tergeletak di atas meja. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya.

“Dari situlah muncul niat RS untuk memiliki handphone milik korban dengan cara yang melawan hukum,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut hasil penyelidikan sementara, RS kemudian menghubungi suaminya, FR, dan meminta menunggu di luar rumah tepat di samping jendela kamar korban. Setelah memastikan situasi aman, RS mengambil handphone tersebut lalu meletakkannya di bibir jendela untuk diambil oleh FR. Keduanya kemudian diduga menguasai barang hasil curian tersebut secara bersama-sama.

Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga korban menerima notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menginformasikan bahwa nomor telepon korban telah berganti. Menyadari handphone miliknya hilang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.

BACA JUGA :  Satres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Judi di Jorong Patai

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor baru yang digunakan pada perangkat tersebut.

“Hasil pendeteksian menunjukkan perangkat masih berada di wilayah Kelurahan Sungai Durian. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang terdeteksi,” jelas IPTU Andrio.

Saat didatangi petugas, kedua terduga tidak mampu mengelak. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita barang bukti dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Kepercayaan yang seharusnya dijaga justru disalahgunakan demi menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum(Ken)