Berikut Tanggapan Wali Kota Atas Ranperda Pencabutan Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2016

Berikut Tanggapan Wali Kota Atas Ranperda Pencabutan Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2016

| padangexpo.com (Bukittinggi)

Walikota Bukittinggi berikan Tanggapan  Atas Nota Penjelasan  Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan, pada rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (08/06-22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan dihadiri oleh  Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.

Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota, Marfendi, mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjuti dan amanah dari peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.

Dengan ditetapkannya Peraturan  Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, maka PP No. 73 Tahun 2005 tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, salah satunya adalah Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

“Terkait dengan harapan DPRD, agar Walikota segera menyiapkan Peraturan pelaksana berupa Peraturan Walikota agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dapat kami  sampaikan, bahwa penetapan atas peraturan Walikota tentang Lembaga Kemampuan di Kelurahan belum dapat dilakukan.

” Tujuannya agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi, ” kata Marfendi.

Wawako  Marfendi menjelaskan, saat ini proses penyusunan rancangan peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan sedang dilakukan.

BACA JUGA :  Wako Evaluasi Kinerja Serta Serahkan Honorium Satlinmas se Kota Bukittinggi

Secara substansi penyusunan materi Perwako ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018, dan sesuai dengan prosedur pembentukan Peraturan Walikota.

“Sebelum rancangan Peraturan Walikota ini ditetapkan akan dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur Sumatera-Barat.

Ssmoga Allah SWT memberikan kita kemudahan dalam pembahasan Raperda ini nantinya, ” jelas Wawako. (fadhil)