Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Parlemen/Bersama Samsat Sumbar, Komisi II DPRD Kota Padang Bahas Tentang Perparkiran
Parlemen

Bersama Samsat Sumbar, Komisi II DPRD Kota Padang Bahas Tentang Perparkiran

By Pemred : Dody S
08/07/2020

Padang, Padang Expo

Komisi II DPRD Kota Padang  konsultasi dengan Samsat Sumbar tentang perparkiran, Selasa (7/7/2020).

Digawangi oleh Koordinator Komisi II Ilham Maulana bersama Bapenda Padang, Ketua Komisi II Yandri Hanafi menyampaikan maksud mereka untuk kerjasama soal perparkiran.

Ada pemikiran Komisi II untuk memasukan biaya parkir pada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan per tahun. Jumlah nominalnya akan disepakati di kemudian hari.

Ketua Komisi II mencontohkan jika pemilik kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir Rp.2.000,-. x 4 minggu x 12 bulan = Rp.96.000,- per tahun yang harus dibayarnya barengan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Para pengelola parkir tidak akan dirugikan dalam hal ini, malahan lebih dimanusiakan. Artinya, ulas Yandri Hanafi, mereka akan disejahterakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini kata Ilham Maulana, merupakan salah satu upaya wakil rakyat untuk melakukan inovasi baru memperoleh pendapatan.

Diketahui, potensi pendapatan asli daerah ini, jelas Muharlion, retribusi pasti ada pelayanan pada 261 titik. Payung hukum akan dipersiapkan asal tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Menurut pihak Samsat Apri Helfi dari UPT PPD akan dipersiapkan sarana dan prasarana. Perlu pengkajian yang matang untuk melaksanakan inovasi baru ini. Secara tehnis akan dibicarakan lebih lanjut.(d79)

Post Views: 647
BACA JUGA :  DPRD Kab Pasaman Barat Menggelar Reses Masa Sidang ke 3 Tahun 2020
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

DPRD Kota Tanjung Pinang Kunjungi DPRD Kota Padang Terkait Pembahasan Status RSUD Menjadi BLUD

Next

Ketua DPRD Kota Padang dan Komisi IV Lahirkan Tiga Kesepakatan Bersama Para Wali Murid

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version