Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang Panjang/BPJS Tidak Membatasi Rawat Inap Bagi Peserta
Padang Panjang

BPJS Tidak Membatasi Rawat Inap Bagi Peserta

By admin@domi
18/06/2025

padangexpo.com // Padang Panjang

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang Yusneli menegaskan, pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan, tidak dibatasi.

Kurangnya Informasi yang beredar pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi sampai tiga hari. Setelah itu, akan dipulangkan atau menjalani rawat jalan,” kata Yusneli saat Media Ghatering BPJS Kesehatan di Gazuma Cafe, Rabu (18/6).

“Selama masih menjalani perawatan dan belum pulih, pasien boleh menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Klinik.
Kami ingin meluruskan informasi yang tidak benar itu, apalagi kami juga ada mendapat laporan dari masyarakat. Jika ada fasilitas kesehatan yang melakukan itu, laporkan saja kepada kami, kami akan tindaklanjuti,” sebut Yusneli.

Yusneli juga memaparkan, dalam kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan menyuruh keluarga pasien mencari atau membeli obat-obatan, diluar fasilitas kesehatan tersebut.

“Kadang ada juga, keluarga pasein disuruh membeli obat di luar dengan alasan obat tersebut tidak tersedia di fasilitas kesehatan setempat. Itu tidak benar, kita melakukan klaim penuh terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan,” jelasnya.

Yusneli juga menyampaikan, untuk kartu BPJS Kesehatan yang mengalami tunggakan atau tidak aktif, masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri atau pihak Dinas Kesehatan terhadap KIS yang berasal dari APBD/ APBN.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena kartu BPJS nya tidak aktif. Begitupun yang BPJS Kesehatannya dipindahkan dari Kepesertaan Mandiri ke JKMPP atau yang bersumber dari APBN. Nanti akan ada perhitungan tunggakan, maksimal dua tahun tunggakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang dr. Faizah menyampaikan, kerjasama Pemko Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan telah berlangsung sejak tahun 2005 silam.
“Dimana, Kota Padang Panjang telah tujuh kali berturut-turut mendapatkan UHC Award dalam melindungi masyarakat dengan layanan kesehatan yang mencapai 9¬9,51 persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pontren Kauman Gelar Parenting Bersama Wali Santri

Dia juga menyebutkan, untuk pelayanan kesehatan, terus dilakukan evaluasi bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Padang Panjang, termasuk dengan fasilitas-fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Tahun 2025 untuk pelayanan kesehatan jenis Premi JKMPP dan JKSS yang berasal dari APBN, Premi JKSS sharing dengan Pemprov Sumbar dan bantuan iuran untuk kepesertaan mandiri,” Kita menyediakan anggaran 8,6 miliar pungkasnya. (Yaldi)

Post Views: 282
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Rakor Bersama Kepala Sekolah, Sekdako Payakumbuh Singgung Soal Pengelolaan Sampah

Next

Buka Sosialisasi GERMAS, Ini Kata Wako Payakumbuh

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,732)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,221)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,514)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo