Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Bupati Solok Selatan Laporkan SPT Tahunan, Ajak Masyarakat Taat Pajak
Solok Selatan

Bupati Solok Selatan Laporkan SPT Tahunan, Ajak Masyarakat Taat Pajak

By Pemred : Dody S
15/01/2025

Padangexpo.com | Solok Selatan

Bupati Solok Selatan Khairunas secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahunannya di Kantor Pajak Pratama setempat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemimpin daerah dalam mendukung kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

“Membayar dan melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama dalam membangun daerah dan negara. Saya mengajak seluruh masyarakat Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Bupati, Rabu (15/1).

Bupati juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan taat pajak, setiap warga berkontribusi langsung pada kemajuan bangsa.

Kantor Pajak Pratama Solok Selatan menyambut baik langkah ini dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat diimbau menggunakan e-filing yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk badan usaha adalah 30 April. Jangan menunggu mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis.

Dengan melaporkan SPT tepat waktu, masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan dukungan terhadap pembangunan yang lebih baik untuk Solok Selatan dan Indonesia. Mari bersama-sama menjadi warga negara yang taat pajak dan bertanggung jawab. (CSR)

Post Views: 336
BACA JUGA :  Bupati Solsel Temui Menpora, Salah Satu Upaya Geliatkan Pembangunan Sarana Olahraga
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Upacara Peringatan Peristiwa Situjuah, Ini Kata Buya Mahyeldi

Next

Pimpin Upacara Sertijab, Ini Pesan Kapolres Tanah Datar

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,291)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,067)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo