Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Oknum Jukir Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Oknum Jukir Diamankan Polisi

By admin@domi
08/10/2025

padangexpo.com // Payakumbuh

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh amankan seorang tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (8/9) di sekitaran pelataran parkir bawah kanopi Pasar Payakumbuh.

Tersangka Inisial M (35) warga Madura yang berprofesi sebagai juru pakir di Kota Payakumbuh terbukti secara sah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun pada hari Rabu, 2 September 2025 di WC Mesjid Taqwa Kelurahan Parak Batuang Kota Payakumbuh.

Penangkapan M berawal dari pengaduan korban terhadap orang tuanya atas perbuatan cabul M. Tak terima, orang tua korban kemudin melaporkan perbuatan M ke SPKT Polres Payakumbuh untuk kemudian langsung di tindak lanjuti oleh pihak Sat Reskrim melalui unit PPA hingga tersangka di amankan.

Kepada awak media saat jumpa pers di Aula Rapat Polres Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melakui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar mengatakan tindakan cabul yang di lakukan M adalah dengan memegang alat kelamin korban aaat keduanya bertemu di ruangan WC Mesjid.

” Saat bertemu di lokasi, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan mengimingi korban uang senilai Rp 5000,- ” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan perbuatan tersangka hanya cukup sampai disitu dan tidak ada melakukan hubungan badan terhadap korban serta tidak ada hubungan kekeluargaan di antaranya.

Akibat perbuatanya, M dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (Ken)

Post Views: 502
BACA JUGA :  Diduga Salahgunakan Narkoba, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diamankan Polisi
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga Untuk Membangun Daerah, Pemkab Solok Bersama Forkopimda dan Stakeholder Gelar Coffee Morning

Next

Penanaman Jagung Serentak Kwartal IV Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,773)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,257)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo