Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Dua Pelaku Curas Dibekuk, Polisi Buru Satu DPO
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curas Dibekuk, Polisi Buru Satu DPO

By admin@domi
16/08/2026

padangexpo.com // Lima Puluh Kota

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (15/8/2026) siang, berujung pada penangkapan dua terduga pelaku oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Gerak cepat polisi membuat kasus tersebut tak berlarut. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SP (30), PY (38), dan TP.

Dua di antaranya berhasil diringkus dalam rentang waktu sekitar satu jam. Sementara TP hingga kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terduga pelaku SP lebih dahulu dibekuk personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian bergerak menuju Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. Sekitar satu jam berselang, tepatnya Minggu (16/8/2026) pukul 00.30 WIB, PY (38) berhasil diamankan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

Kasus ini bermula saat korban diduga menjadi sasaran aksi ketiga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan pinggir jalan Jorong Lakuak Dama.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan sebelum barang miliknya dirampas. Polisi menyebut korban dipukul oleh para terduga pelaku, kemudian satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dibawa kabur.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban,” ujar IPTU Andrio.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MA Diamankan Polisi

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti respons cepat Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Namun, polisi memastikan pengusutan belum berhenti setelah dua orang diamankan.

IPTU Andrio mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku sekaligus memburu TP yang hingga kini masih melarikan diri.

“Masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana peran masing-masing dan motif mereka melakukan aksi tersebut,” katanya.

Dua terduga pelaku yang telah diamankan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam aksi perampasan yang disertai kekerasan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan ketiga terduga pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pengejaran terhadap TP masih terus dilakukan. Polisi memastikan seluruh rangkaian penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh, termasuk motif dan pembagian peran masing-masing terduga pelaku(Ken)

Post Views: 83
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati HUT RI ke-81 Pemko Bukittinggi Gelar Pawai Obor/Taptu dan Upacara Kehormatan Renungan Suci di TMP Kusuma Bhakti

Next

Upacara Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih HUT RI ke 81 di Bukittinggi Kota Perjuangan Berlangsung Khidmat

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,791)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,276)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,562)

TERBARU

  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
  • Sekda Rida Suntik Semangat Pesilat Payakumbuh, Bonus Emas Rp45 Juta Menanti
Copyright 2026 — Padang Expo