Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kota Solok/Dukung Kebijakan Pemprov Sumbar, Samsat Kota Solok Sosialisasikan Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun
Kota Solok

Dukung Kebijakan Pemprov Sumbar, Samsat Kota Solok Sosialisasikan Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun

By admin@domi
22/10/2025

padangexpo.com | Kota Solok

Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Samsat Kota Solok melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun di kawasan Pasar Raya Solok, pada Selasa (22/10/2025).

Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang pemberian keringanan kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Samsat Kota Solok, Adrian Fetriskha, SH, MPA., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan tersebut.

“Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan, sehingga dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi,” ujar Adrian Fetriskha di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Selama kegiatan berlangsung, petugas Samsat Kota Solok menyebarkan brosur informasi, memberikan konsultasi pajak di lokasi, serta membuka layanan tanya jawab langsung dengan pengunjung pasar. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, mengingat program ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan hemat.

Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.

Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini berlangsung hingga 31 Desember 2025, dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi di pusat keramaian seperti Pasar Raya Solok, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlakunya berakhir. (yosep)

Post Views: 265
BACA JUGA :  Gelar Gerakan Pengendalian Hama Tikus, Wabup Candra : Kita Harus Cari Solusi, Agar Serangan Hama Tidak Berulang
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sidak ke Rutan Padang Panjang, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadiqoe Puji Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

Next

Peringati Hari Santri Tahun 2025, Wawako Solok Suryadi Nurdal Ajak Santri Jadi Pelopor Peradaban dan Inovasi di Era Digital

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,291)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,067)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo