Kebakaran di Pusat Kota: Fakta Terungkap, Satu Tersangka Resmi Ditetapkan
2 mins read

Kebakaran di Pusat Kota: Fakta Terungkap, Satu Tersangka Resmi Ditetapkan

padangexpo.com //Payakumbuh

Sebuah kebakaran besar yang melanda kawasan pusat kota Payakumbuh pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025, akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan proses penyelidikan yang melibatkan tim gabungan Polres Payakumbuh dan Bidlabfor Polda Riau, polisi memastikan peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan open flame atau nyala api terbuka.

Kebakaran yang mulai berkobar sekitar pukul 04.45 WIB itu baru berhasil dipadamkan total pada pukul 09.30 WIB. Sejak saat itu, upaya mencari penyebab utama menjadi fokus utama aparat. Pada 19 November 2025, status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukannya indikasi kuat unsur pidana.

Penyebab Kebakaran: Satu Titik Api, Bukan Korsleting

Berdasarkan analisis laboratorium forensik dan keterangan ahli, polisi menegaskan bahwa titik awal api (Lokasi Api Pertama Kebakaran / LAPK) berada di area Ex-Toko Aprilia. Hasil ini sekaligus menepis berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat.

“Ini bukan korsleting. Api muncul dari sumber nyala terbuka yang dipicu bara atau penyulutan api,” tegas penyidik.

Langkah Penyidikan: 17 Saksi, Ahli Forensik, hingga CCTV

Serangkaian tindakan dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan akurat dan transparan:

Olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Riau.

Pemeriksaan 17 saksi, termasuk saksi mata dan warga yang pertama ikut memadamkan api.

Pemeriksaan ahli forensik untuk menilai pola dan penyebaran api.

Penyitaan barang bukti, di antaranya DVR, rekaman CCTV, abu arang, potongan kayu terbakar, pakaian yang dipakai tersangka, hingga dokumen labfor.

Seluruh data dan analisis mengarah pada satu orang: “I”.

Tersangka Resmi Ditetapkan

Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, Polres Payakumbuh menetapkan “I” sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 KUHP terkait perbuatan menyebabkan kebakaran dengan sengaja, atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

BACA JUGA :  Penyidik Tipidter Polres Solok Selatan Periksa Dua Staff PT IKPT

Pengakuan Tersangka: Api Unggun yang Menjadi Bencana

Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan gambaran detail mengenai apa yang terjadi pada dini hari nahas tersebut:

01.30 WIB — Tersangka memanjat masuk ke lantai 2 area pasar, menghisap lem, merokok, dan bermain gim.

02.00–03.00 WIB — Tersangka berjalan mondar-mandir dalam kondisi berhalusinasi.

02.15 WIB — Menghisap lem kembali di dekat Ex-Toko Aprilia.

03.30 WIB — Merasa kedinginan, tersangka menyalakan api unggun dari tumpukan plastik bekas berisi lem. Api menyala seperti obor dan menjalar ke dinding triplek.

Panik, tersangka berusaha menginjak nyala api di lantai, namun api di dinding telanjur membesar.

04.00 WIB — Tersangka meninggalkan lokasi dalam kondisi api telah membesar menuju sebuah warnet di daerah Bunian.

Tindakan lalai tersebut kemudian berubah menjadi bencana yang merugikan banyak pihak.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan hingga satu tahun.

Langkah Selanjutnya

Polres Payakumbuh akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses persidangan (Tahap II). ( Ken)