Pemkab Agam Kembali Terima Predikat KLA Ketiga Kali dengan Kategori Nindya

Pemkab Agam Kembali Terima Predikat KLA Ketiga Kali dengan Kategori Nindya

padangexpo.com (Agam)

Kabupaten Agam kembali meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan Kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.

Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) bagi Kabupaten Agam tahun 2022 ini merupakan penghargaan untuk ketiga kalinya, sebelumnya Kabupaten Agam berhasil meraih penghargaan KLA dengan kategori Pratama dan Madya.

Piagam Kabupaten Layak Anak dengan kategori Nindya yang disabet Kabupaten Agam langsung diserahkan oleh Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Bupati Agam Dr. H. Andriwarman bertempat di Novotel Convention Centre Bogor pada Jum’at malam, (22/7).

Bupati Agam, H. Andriwarman merasa bersyukur atas penerimaan Anugrah Kabupaten Layak Anak dengan Predikat Nindya, Bagi dia, KLA bukanlah sekadar penghargaan semata. Tapi bagaimana Kabupaten Agam terus konsisten menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan.

“Mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya, merupakan salah satu bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan terhadap anak. Di samping itu, upaya mewujudkan tumbuh kembang anak agar menjadi generasi bangsa yang kreatif, inovatif dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB, PP & PA) Kabupaten Agam, Surya Wendri yang ikut mendampingi Bupati Agam, menjelaskan, bahwa penghargaan Kabupaten Layak Anak yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kemen PP PA adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan hak dan perlindungan khusus anak secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terencana. Penghargaan KLA dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu tingkat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

Ia menjelaskan, bahwa penilaian Kabupaten Layak Anak ini diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. Yang meliputi, Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

BACA JUGA :  Kemen PP & PA Verifikasi Lapangan Penghargaan APE 2021 di Agam Melalui Virtual

“ Terima kasih kepada seluruh OPD terkait yang telah berperan dalam mendukung menyiapkan dokumen-dokumen dan sarana prasarana pendukung dalam mewujudkan Kabupaten Agam sebagai Kabupaten Layak Anak,” ungkap Surya Wendri. (99HR)